Apa itu pph 21
Saya adalah seorang karyawan swasta di Surabaya. Kermain, saudara saya yang kerja di kantor pajak mengingatkan saya untuk membayar pajak PPH 21. Saya tidak tahu apa itu pajak PPH 21 karena saya belum pernah membayar pajak PPH 21. Pertanyaan saya, apa itu pajak PPH 21? Dan berapa pajak PPH yang harus saya bayarkan?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Sabila
PPH 21 adalah Pajak Penghasilan yang dibebankan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan. Para masyarakat yang terkena pajak PPH 21 adalah karyawan, tenaga ahli, atlet, dan lain-lain. Besaran biaya pajak yang dikenakan kepada para pemiliki PPH 21 bervariasi tergantung dari total penghasilan perbulan. Bagi seorang karyawan, pph 21 biasanya sudah langsung dipotongkan dari gaji anda oleh bagian keuangan, sehingga yang anda terima adalah gaji bersih setelah dipotong pajak.
Sandra
PPh 21 merupakan pajak yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia kepada wajib pajak atas penghasilan yang didapatkan baik berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan dan pembayaran lain yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, pemberian jasa kepada suatu pihak tertentu, dan berbagai kegiatan lainnya yang menjadi subjek pajak dalam negeri. Berdasarkan Tarif Pasal 17 Undang-undang (UU) PPh, berikut tarif pajak PPh 21 yang berlaku di Indonesia: • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50 Juta, dikenakan potongan sebesar 5% • Di atas Rp50 Juta sampai dengan Rp250 Juta, dikenakan potongan sebesar 15% • Di atas Rp250 Juta sampai dengan Rp500 Juta, dikenakan potongan sebesar 25% • Di atas Rp500 Juta, tarif yang dipungut dikenakan potongan sebesar 30%
okta
PPh 21 adalah pajak penghasilan dan merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang memiliki penghasilan dan pendapatan (gaji). Besarnya pajak yang harus Anda bayarkan tentu saja tergantung pada besarnya penghasilan kena pajak yang Anda terima setiap tahunnya. Untuk penghasilan sampai dengan Rp. 50.000.000 per tahun akan dikenakan pajak 5%, 15% untuk penghasilan diatas Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp. 250.000.000. Penghasilan diatas Rp. 250.000.000 sampai dengan Rp. 500.000.000 dikenakan pajak 25% dan diatas Rp. 500.000.000 dikenakan 30%.
Rini
Pph 21 adalah pajak yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia kepada Wajib Pajak atas penghasilan yan didapatkannya berkaitan dengan pekerjaan/ pemeberian jasa dari pihak tertentu, yang dapat dianggap sebagai subyek pajak dalam negeri. Biasanya Pph 21 kita sebut sebagai pajak penghasilan karyawan, dan umumnya perushaan sudah memotongkan pada gaji karyawan dan pihak perusahaan yang membayarkan kepada kantor pajak Pph 21 sekuruh karyawannya secara akumulatif. Besarannya tergantunga dari besarnya gaji karyawan yang bersangkutan.