Syarat membayar pajak sepeda motor atas nama orang lain
Saya memiliki sepeda motor yang baru saya beri dari orang lain. Kebetulan pajak sepeda motor ini mati bulan ini. Rencananya, saya ingin membayar pajak motor saya. Tapi, karena nama di STNK dan BPKB masih nama pemiliki pertama, saya nggak tahu persyratannya apa saja yang dibutuhkan untuk membayar pajaknya. Kira-kira bagaimana cara membayar pajak motor atas nama orang lain tersebut?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Syahroni
Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu hal yang wajib dilakukan. Jika anda memiliki kendaraan bermotor, anda harus membayar pajaknya setiap tahun. Namun, jika ingin membayar pajak kendaraan bermotor dengan surat-suratnya masih atas nama pemiliki pertama, anda memerlukan beberapa dokumen untuk membayar pajaknya. Dokumen yang diperlukan untuk membayar pajak atas nama orang lain adalah KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya, BPKB asli dan fotokopinya, STNK asli dan fotokopinya, surat kuasa yang dimeterai dan ditandatangani, surat kematian jika pemilik sudah meninggal dunia.
Ary
Tentu saja bisa, asalkan persyaratan yang kita bawa lengkap, petugas akan memperbolehkan kita untuk bayar pajak motor atas nama orang lain. Ini 5 dokumen yang harus Anda bawa : -KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya -BPKB asli dan fotokopinya -Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK) asli dan fotokopinya -Surat kuasa yang dimeterai dan ditandatangani
Suni
Saya pernah membeli mobil bekas dengan STNK dan BPKB pemilik lama. Saat perpanjangan, saya menelepon pemilik STNK dan BPKB untuk fotocopy KTP dan surat kuasa untuk pembayaran pajak mobil. Setelah itu, saya bisa langsung membayar pajak tanpa hambatan dengan dokumen-dokumen yang telah disiapkan seperti yang terdaftar diatas. Tempat membayarnya pun sekarang cukup banyak, saya cukup pergi samsat yang ada di mall saja, antri, dan bayar.
Afrizal Halim
Selama pemilik lama tidak keberatan untuk STNK dan BPKB masih atas nama beliau, sah-sah saja membayar pajak (dengan penyertaan surat kuasa pembayaran pajak mobil). Namun, jika pemilik lama kemudian memiliki kendaraan bermotor dan beliau akan dikenakan pajak progresif jika beliau memiliki lebih dari 2 kendaraan bermotor (dan beliau keberatan dengan pajak tersebut), Anda mungkin harus mengganti nama STNK dan BPKB menjadi nama Anda dan membayar pajak kendaraan bermotornya.
bima
Jika saat transaksi pembelian kendaraan tersebut Anda sudah tahu bahwa akan ada prosedur pembayaran pajak, maka sebaiknya Anda membuat surat kuasa untuk pembayaran pajak dan satu lagi untuk balik nama. Bawa dokumen asli tersebut, beserta surat perjanjian dan bukti jual beli serta copy identitas pemilik lama. Dengan pembuktian transaksi jual beli tersebut maka seharusnya pembayaran pajak tidak akan jadi masalah.
Brigit Audya
Untuk membayar pajak sepeda motor tidaklah terlalu sulit, hanya dibutuhkan beberapa dokumen yang harus dilengkapi, yaitu: Ktp asli dan fotocopy pemilik kendaraan dan yang mewakili untuk proses pembayaran, BPKB asli dan fotocopy, surat kuasa yang ditandatangi diatas materai, kadang diperlukan juga kartu keluarga asli dan fotocopy pemilik nama yang ada dikendaraan dan jangan lupa sejumlah uang cash untuk membayar pajaknya.
Aluyah Segeir
Pembayaran kendaraan yang belum dibaliknama atau masih menggunakan nama orang lain masih bisa dilakukan dengan melampirkan dokumen pendukung seperti KTP asli pemilik beserta fotokopi, STNK asli beserta fotokopi, BPKB asli beserta fotokopi, surat kuasa bermaterai dan ditandatangani, jika pemilik sudah meninggal dunia juga diperlukan surat kematian.
Jojo
Setahu saya, pembayaran pajak hanya memerlukan FC KTP dan fotokopi STNK serta KTP asli atas nama pemilik kendaraan. Biasanya jika kita membeli mobil second hand, pemilik bersedia untuk meminjamkan KTP untuk 1 atau 2 kali perpanjangan. Pembayaran dapat dilakukan langsung ke Kantor Samsat terdekat dikota Anda, karena sistem yang sudah online, jadi kita sangat dimudahkan.