Persyaratan menjadi konsultan pajak
Saya adalah seorang mahasiswa yang baru lulus kuliah. Kemarin, saya ditawari oleh saudara saya untuk menjadi konsultan pajak di kantornya. Saya masih ragu untuk menerimanya. Karena basic pendidikan saya bukan dari perpajakan. Kira-kira apa saya persyatan yang dibutuhkan untuk menjadi konsultan pajak?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Rihana
Konsultan pajak adalah sebuah pekerjaan dalam lingkungan pajak. Untuk menjadi konsultan pajak tidak harus berlatar belakang pendidikan perpajakan. Namun, terdapat beberapa syarat untuk menjadi konsultan pajak. Persyaratannya adalah WNI, ijasah minimal S-1, memiliki NPWP, memiliki sertifikat konsultan pajak, usia maksimal 70 tahun. Untuk mendapatkan sertifikat konsultan pajak, anda harus menjalankan ujian sertifikasi konsultan pajak dengan Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
Anavaliza
Walaupun dasar pendidikan Anda bukan perpajakan, tetapi memenuhi semua persyaratan yang ada, Anda bisa menjadi konsultan pajak yaitu seorang Warga negara Indonesia (WNI),tinggal di Indonesia, memiliki NPWP,memiliki ijazah S1, tidak bekerja memiliki jabatan pada Pemerintahan atau BUMN, memiliki Sertifikat Konsultan Pajak, Anggota IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak, usia maksimal adalah 70 tahun. Ketika ingin menjadi konsultan pajak,harus memiliki izin praktik dan sertifikat terlebih dahulu yang diterbitkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak.