Mitos atau fakta jika tidak membayar utang bank akan masuk daftar hitam (Blacklist)
Teman-teman, saya mau tanya tentang daftar hitam bank. Mitos atau fakta sebenarnya kalau nasabah yang tidak bisa membayar utangnya akan masuk dalam daftar hitam. Dan akan disebar ke bank seluruh indonesia sehingga sulit untuk mendapatkan utang atau pinjaman ? Bantu Jawab dong, terimakasih.
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Sacha
Saya bantu jawab ya, Fakta gan. apabila agan utang ke bank terus selanjutnya agan tidak bisa membayar maka pihak bank bisa memasukan nama nasabah kedalam daftar hitam. Adanya daftar hitam ini akan disebar ke bank se indonesia untuk peringatan bagi bank lainnya karena kredit yang tidak tertagih itu merugikan pihak lainnya. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan kelayakan kredit ( kemampuan mengembalikan pinjaman ). Apalagi uang yang dari bank itu kan juga merupakan tabungan nasabah bank tersebut dalam akuntansi itu disebutperputaran kas. Sehingga akan lebih baik jika utang itu dibayar.
yuyun
Tentunya hal itu bukan mitos semata, jika skor kredit Anda sudah tergolong dalam kredit macet Anda akan otomatis masuk ke dalam blacklist dan dapat dipastikan Anda akan mengalami kesulitan jika mengajukan pinjaman lain dalam bentuk apapun ke bank terlebih ketika skor kredit tidak mengalami perubahan. Anda akan diblacklist selama kurang lebih 2 tahun, karena pemutihan BI checking baru akan bisa dilakukan setelah lewat 2 tahun.
Rastya
Fakta, bagi Anda yang pernah menerima pinjaman atau kredit dalam bentuk apapun (kartu kredit, KTA, KPR atau KKB) identitas Anda akan tercatat di Bank Indonesia. Kinerja kredit Anda akan dinilai dengan skor kredit dan yang menentukan nilai dari skor kredit Anda adalah kelancaran dan ketepatan waktu pembayaran kredit yang diberikan kepada Anda. Jadi bisa dipastikan jika skor kredit Anda buruk, Anda tidak akan lolos BI Checking yang merupakan penentu persetujuan kredit Anda.