Apakah barang-barang yang dibeli ditoko-toko retail dikenakan pajak?
Seluruh transaksi jual beli dibebani pajak yang disebut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Yang berkewajiban untuk membayar PPN adalah konsumen akhir, karenanya apakah transaksi pembelanjaan di toko-toko retail yang dilakukan sehari-hari apakah dikenai PPN juga? Bagaimana cara mengidentifikasi ada atau tidaknya PPN dari transaksi pembelian kita?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Rarasati
Karena PPN adalah kewajiban dari semua wajib pajak dan dibebankan pada transaksi jual beli, maka untuk pembelanjaan di toko-toko retail sudah dipastikan konsumen akan dikenakan pajak. Hanya saja umumnya PPN sudah diinclude-kan ke dalam harga barang, jadi harga yang dibayar oleh konsumen adalah harga termasuk PPN. Jika toko retail cukup terorganisasi, pada struk dapat diidentifikasi jumlah PPN yang dibayarkan atas transaksi pembelanjaan tersebut.