Cara apa yang harus saya ambil ketika polis asuransi saya hiiang?
Saya mempunyai asuransi jiwa dari perusahaan. Saya baru sadar kalau ternyata polis asuransi saya hilang, apa yang harus saya lakukan?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Larisa
Jika polis Anda hilang, sebaiknya Anda segera melapor ke kantor pusat atau ke kantor pemasaran perusahaan asuransi jiwa Anda yang terdekat dengan membawa Surat Pernyataan Polis Hilang lalu diberi materai. Selanjutnya, Customer Service akan membantu Anda untuk mengurus pembuatan duplikat polis milik Anda. Pembuatan duplikat polis ini akan dikenakan biaya.
Zia
Jika polis asuransi Anda hilang, langkah pertama yang bisa ditempuh adalah dengan menghubungi agen asuransi Anda untuk meminta bantuan serta informasi tentang langkah apa yang harus dilakukan. Kemudian mendatangi kantor polisi, dan ajukanlah pembuatan sebuah surat keterangan kehilangan. Mendatangi kantor asuransi dengan membawa surat keterangan hilang dari kepolisian.
Indra Yasin
Jika mengalami kehilangan atas polis asuransi Anda, bisa menghubungi agen asuransi Anda melalui layanan call centre dan meminta bantuan atas masalah yang Anda hadapi atau bisa langsung mendatangi kantor pemasaran dari asuransi jiwa Anda dan dengan membawa berbagai dokumen pendukung lainnya, misalnya surat keterangan polis yang hilang , data diri seperti KTP atau SIM.
Karina
Tidak perlu panik, biasanya jika Anda telah mendaftarkan akun email ketika membuka polis asuransi, salinan informasi polis Anda aman tersimpan. Namun jika tidak pun, hanya dengan menyebutkan tanggal lahir dan nama, perusahaan asuransi bisa mencari data Anda dan membuatkan buku polis yang baru, Anda hanya perlu melampirkan identitas data diri seperti KTP/NPWP/SIM.
Ms Ven
Polis Asuransi merupakan identitas kepemilikan asuransi. Jika polis asuransi hilang kita langsung dapat melakukan pelaporan di Customer Service. Bila kita sudah terdaftar secara Online, kita juga bisa melaporkan via email. Nantinya kita akan dipandu untuk mengisi informasi-informasi yang dibutuhkan agar dapat diterbitkan polis baru.
Anang
Polis asuransi adalah sruat berharaga yang menjadi bukti kepemilikan asuransi. Polis asuransi harus dijaga dan jangan sampai hilang. Pasalnya, jika tidak memiliki polis asuransi, anda tidak bisa mengajukan klaim. Namun jika polis asuransi anda hilang, anda dapat membuatnya kembali dengan menyertakan beberapa dokumen, seperti kartu idenntitas, surat kehilangan dari kepolisian, dan dokumen lain yang mendukung.