Apa dasar hukum Pinjaman Online?
Saya kurang sreg dengan mekanisme utang online yang kitanya sendiri tidak pernah bertemu dengan si pemberi pinjaman. Atau kadang saya menyebutnya rentenir model baru. Sbenarnya, pinjaman secara online itu legal tidak sih? Saya hanya takut itu ilegal.
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Darmawan
Pinjaman secara online sendiri sudah memiliki payung hukum yang di atur dalam payung regulasi P2P (LPMUBTI - Lembaga Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi) di POJK 77/2016. Saat ini sudah ada lebih dari 30 perusahaan fintech OJK yang memberikan kredit online. kredit online harus dibawah kendali OJK.