Bagaimana jika istri dan anak yang membuat NPWP sebagai anggota keluarga? Apa harus melaporkan SPT nya?
Saya seorang pekerja yang sudah memiliki NPWP dan istri saya juga bekerja sehingga beliau juga memiliki NPWP terpisah. Istri saya maunya terpisah. Sedangkan saya punya dua anak, yang pertama telah bekerja memiliki bisnis online dan distro namun untuk NPWP masih sama saya karena dia belum berkeluarga. bagaimana tentang laporan SPT tahunannya?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Katie
Istri dan anak yang memperoleh NPWP sebagai anggota keluarga dan Wajib Pajak (Kepala Keluarga/Suami), tidak diwajibkan mengisi SPT Tahunan. Yang diwajibkan mengisi SPT Tahunan untuk yang telah berkeluarga adalah kepala keluarga/suami. Jika istri punya NPWP terpisah maka berkewajiban mengisi SPT Tahunan.
Ms Joo
Setiap wajib pajak yang memiliki NPWP memiliki kewajiban untuk lapor SPT Tahunan. Dalam kasus Anda, karena istri Anda memiliki NPWP terpisah maka laporan SPT Tahunannya wajib dilaporkan secara mandiri demikian pula Anda yang memiliki NPWP. Untuk anak Anda, karena belum memiliki NPWP maka tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan.
Ariana
SPT Tahunan memang wajib untuk dilaporkan bagi mereka yang memiliki NPWP. Untuk NPWP suami dan istri yang terpisah karena masing-masing memiliki pekerjaan sendiri, maka SPT juga perlu dilaporkan secara terpisah. Untuk anak anda, jika memang usahanya cukup berkembang maka untuk pajak penghasilan dapat masak menjadi tanggungan Anda, sehingga dalam pelaporannya Anda dapat menambahkan penghasilan anak Anda.