Astrido Pacific Finance
PT Astrido Pacific Finance adalah perusahaan yang bergerak dalam pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor. Perusahaan ini adalah bagian dari Astrido Group yang telah terlebih dahulu dikenal masyarakat sebagai dealer resmi dari kendaraan berlogo Toyota, Daihatsu, dan Isuzu.
Pendirian perusahaan ini diawali dengan dibukanya divisi kredit pada PT Astrido Jaya Mobilindo pada tahun 1986 dengan bantuan Bank OEB. Kemudian di tahun-tahun berikutnya, Astrido pun berhasil mengajak kerja sama beberapa bank besar lainnya sehingga bisnis divisi pembiayaannya pun semakin maju. Akhirnya di tahun 1990 resmi didirikan PT Astrido Pacific Finance dengan perijinan bidang usaha multi finance. Seiring perkembangannya, pada tahun 2006 perusahaan ORIX Indonesia pun bergabung selaku pemegang saham.
Saat ini Astrido Pacific Finance hadir sebagai salah satu penyedia jasa pembiayaan bermotor-mobil baik baru maupun bekas dengan harga yang kompetitif. Perusahaan ini pun dapat menerima berbagai macam merek kendaraan selama pembeliannya dilakukan di dealer resmi ataupun showroom rekanan.
Berbekal pengalaman dan tim yang profesional, Astrido Finance akan terus berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelanggannya dan mencapai visinya dalam menjadi lembaga pembiayaan otomotif profesional dan terbaik di bidangnya. Sebagai lembaga pembiayaan, Astrido Finance berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
3
Selvia
Untuk Astrido Finance, denda keterlambatan pembayaran angsuran sebesar 2 permil per hari. Pembayaran angsuran dapat Anda lakukan melalui ATM Bank Permata, BCA, maupun bank lainnya, dengan memasukkan Virtual Account Number (VAN) yang Anda terima saat perjanjian kontrak.
Hosiana
Denda keterlambatan pembayaran angsuran pada Astrido Finance yaitu sebesar 2 permil/hari dan untuk pembayaran angsuran pada Astrido Finance dapat dilakukan melalui ATM BCA, ATM Bank Permata, ataupun bank lain, dengan memasukkan kode Bank + No Virtual Account Number (VAN) sebanyak 16 digit sesuai perjanjian kontrak.
Ms Joo
Permil itu maksudnya apa ya? Apakah perhitungan denda dilakukan harian dan apakah denda hanya dibebankan untuk angsuran yang sudah jatuh tempo atau kah untuk keseluruhan nominal kredit? Apakah ada resiko penarikan kendaraan yang sedang dicicil jika debitur terlambat beberapa kali membayar cicilan sesuai dengan tanggal jatuh tempo?