Bank Danamon
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. pertama didirikan pada tahun 1956 dengan nama PT Bank Kopra Indonesia. Pergantian nama menjadi PT Bank Danamon Indonesia terjadi pada 1976, dimana di tahun yang sama Bank Danamon menjadi bank devisa pertama di Indonesia. Selanjutnya di tahun 1989 Bank Danamon mencatatkan saham pertamanya di lantai bursa.
Bank Danamon termasuk salah satu bank yang terkena dampak krisis keuangan tahun 1998 dan sempat diambil alih oleh pemerintah Indonesia. Proses rekapitaliasi dan restrukturisasi terus berjalan hingga tahun 2000 Bank Danamon kembali bangkit sebagai bank utama dengan penggabungan 8 bank lainnya sesuai rencana restrukturisasi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada saat itu.
Di tahun-tahun berikutnya Bank Danamon mengalami beberapa fase perubahan besar dalam organisasinya dan juga melewati beberapa pergantian kepemilikan. Di tahun 2003, saham mayoritas Bank Danamon diambil alih oleh konsorsium yang berada di bawah Temasek Holdings, perusahaan investasi dari Singapura. Di bawah kepemilikan baru ini Bank Danamon berhasil melahirkan produk unggulannya yaitu Danamon Simpan Pinjam di tahun 2004. Di tahun yang sama, Bank Danamon juga berhasil mengakuisisi Adira Finance. Di tahun 2019, kepemilikan Bank Danamon kembali berganti dengan mayoritas saham dimiliki oleh Mistubishi UFJ Financial Group (MUFG).
Saat ini Bank Danamon sebagai salah satu bank terkemuka di Indonesia hadir dengan jaringan lebih dari 1000 cabang konvesional dan unit usaha syariah, siap melayani masyarakat Indonesia baik untuk segmen perorangan, maupun bagi para pelaku bisnis. Produknya yang sangat beragam mulai dari simpanan, kredit personal dan usaha, invetasi, trade dan cash management semakin baik dalam pelayanannya berkat dukungan teknologi digital perbankan yang juga menjadi salah satu fokus utamanya.
5
Yurista
Berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku saat ini, kartu kredit Danamon World MasterCard membatasi fasilitas penarikan tunai maksimal 50% dari limit kartu per harinya. Penarikan tunai juga dikenakan biaya yaitu sebesar 5% dari jumlah penarikan tunai atau minimal Rp 50 ribu. Semoga jawaban membantu.
Riesya
Kartu kredit Danamon World Mastercard merupakan salah satu jenis kartu kredit dari Bank Danamon yang memiliki beberapa keunggulan, seperti cashback sebesar 5% untuk pembayaran tagihan bulanan, memberikan reward poin, dan memberikan akses airport lounge gratis di beberapa bandara di Indonesia. Kartu kredit Danamon World Mastercard memiliki limit tarik tunai sebesar 50% dari limit kartu kredit setiap harinya. Namun, terdapat biaya tarik tunai sebesar Rp 50.000 atau 5% dari jumlah tarik tunai yang dilakukan.
Mila
Fasilitas penarikan tunai dari Kartu kredit Danamon World MasterCard dibatasi maksimal per harinya sebesar 50% dari sisa limit kartu kredit yang ada. Selain itu dikenakan juga biaya tarik tunai yaitu sebesar 5% dari nominal tarik tunai atau minimal sebesar Rp 50 ribu.
Ms joo
Berarti jika limit kartu kredit saya tidak mencapai nilai 50% maka saya tidak dapat melakukan tarik tunai dengan kartu kredit saya? Apakah jika saya melakukan pembayaran tagihan sebelum tanggal jatuh tempo untuk menambah limit, saya akan dikenakan pinalti untuk pelunasan dipercepat ataukah bisa dianggap menambah limit dan mengurangi tagihan tanpa biaya?
Sandara
Penarikan Tunai atas kartu kredit Danamon World ini adalah sebesar 50% dari limit Kartu Kredit yang kita miliki. Sebenarnya penarikan tunai melalui kartu kredit sebenarnya sangat tidak disarankan karena beban bunga yang dikenakan cukup besar. Bunga yang dibebankan sebesar Rp 50.000 atau 5% dari jumlah yang ditarik.
Alina
Apakah transaksi tarik tunai yang saya lakukan bisa saya ubah ke dalam tagihan cicilan atau angsuran? Bagaimana prosedurnya jika ingin mencicil transaksi tarik tunai yang dilakukan dengan limit kartu kredit? Apakah jika saya tidak membayar keseluruhan tagihan atas kartu kredit saya di saat jatuh tempo maka kartu kredit saya akan diblokir?