Bank Mega
PT Bank Mega Tbk. diawal berdirinya yaitu tahun 1969 bernama PT Bank Karman, sebuah usaha milik keluarga di Surabaya. Pada 1992 namanya berganti menjadi PT Mega Bank dan lokasinya pun berpindah ke Jakarta.
Pada tahun 1996, kepemilikan perusahaan diambil alih oleh PARA GROUP, holding company milik pengusaha Chairul Tanjung. Holding company ini pun berganti nama menjadi CT Corpora. Di tahun berikutnya PT Mega Bank meluncurkan logo barunya dengan tujuan untuk lebih dikenal oleh masyarakat Indonesia secara luas. Bank Mega pun berhasil melewati krisis ekonomi 1998 dengan baik dan menjadi salah satu dari segelintir bank yang tidak memerlukan bantuan pemerintah saat itu untuk tetap menjalankan bisnisnya.
Perusahaan mencatat 2 kejadian penting di tahun 2000. Pertama, nama perusahaan secara resmi diganti menjadi PT Bank Mega. Berikutnya, Bank Mega resmi mendaftarkan dirinya di lantai Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya melalui penjualan saham perdana sebagai upaya memperkuat struktur pemodalannya.
Saat ini, kehadiran Bank Mega semakin kuat di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Produk retailnya menjadi salah satu primadona di industri perbankan apalagi didukung bisnis CT Corpora di belakangnya yang memberikan keuntungan berlipat bagi nasabah retail Bank Mega lebih dari hanya sekedar produk keuangan. Cakupan layanan Bank Mega pun meliputi segmen bisnis, international banking, treasury, capital market sampai dengan menjadi bank custodian. Bank Mega terus berusaha berinovasi dalam produk dan layanannya sebagai upaya pencapaian visinya menjadi bank kebanggan bangsa.
5
Demian
Untuk Penyewaan Apartemen, pinjaman ini sangat cocok untuk anda. Mega GUNA menawarkan bantuan yang pas untuk kebutuhan anda. Mega GUNA memberikan Plafon Pinjaman hingga Rp 2 milyar atau maksimum 60% dari nilai taksasi agunan; Tenor Pinjaman hingga 5 tahun; Pencairan pinjaman dalam 7 hari; bunga flat.
Mayang
Mega GUNA cocok saja untuk kebutuhan Anda, karena kredit ini menawarkan proses pencairan kreditnya dalam 7 hari, plafon kredit maksimum 60% dari nilai taksir agunan atau hingga Rp 2 milyar bersuku bunga flat dan tenor kredit hingga 5 tahun.