Bank BTN
Kelahiran bank BTN dimulai dari didirikannya Postpaarbank di Batavia (sekarang Jakarta) pada tahun 1897 pada masa kependudukan Belanda, yang kemudian diambil alih oleh Jepang di tahun 1942 dan diganti namanya menjadi Tyokin Kyoku. Memasuki kemerdekaan RI, namanya kembali berubah menjadi Kantor Tabungan Pos RI dan ditetapkan sebagai satu-satunya lembaga tabungan di Indonesia. Pada 1950, namanya pun berganti menjadi Bank Tabungan Pos.
Tonggak sejarah perbankan Indonesia berlanjut dimana pada tahun 1974 Bank BTN ditetapkan sebagai pengelola pembiayaan perumahan rakyat dan di tahun 1976 hadir untuk pertama kali di Indonesia, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan bank BTN sebagai pelopornya. Di tahun 1992 Bank BTN mendapatkan status baru sebagai persero sehingga memiliki otoritas untuk bisa juga melayani segmen komersial seperti bank-bank umum lainnya.
Tahun 2009 adalah tonggak Bank BTN berkiprah di pasar terbuka. Pertama dengan keluarnya ijin efektif berlakunya produk investasi berbasis sekuritasi dari BTN, dan kedua dengan resminya BTN terdaftar di lantai Bursa Efek Indonesia melalui penawaran saham perdananya.
Sebagai salah satu bank BUMN yang terus berkomitmen fokus pada pembiayaan perumahaan masyarakat Indonesia, Bank BTN juga mengembangkan sayapnya dalam menyediakan produk dan layanan terdepan untuk setiap segmen nasabahnya yang meliputi perorangan maupun pelaku bisnis, segmen kalangan umum sampai prioritas. Bank BTN juga hadir dalam bentuk unit perbankan syariah sehingga semakin lengkap dalam memenuhi kebutuhan perbankan masyarakat Indonesia secara luas.
5
Supri
Bunga dan biaya dari kartu kredit BTN VISA Platinum : Iuran tahunan kartu utama sebesar Rp 384,000; biaya tahunan kartu tambahan Rp 240,000; Minimum pembayaran tiap bulan 10% dari jumlah total tagihan; Denda keterlambatan pembayaran Rp 50,000; Biaya penarikan tunai minimum 6% dari jumlah penarikan tunai.
Tharisya
Kartu kredit BTN VISA Platinum memiliki ketentuan bunga dan biaya seperti iuran tahunan kartu utama dan kartu tambahan masing-masing sebesar Rp 384 ribu dan Rp 240 ribu, pembayaran minimum setiap bulan sebesar 10% dari total tagihan, denda keterlambatan pembayaran tagihan Rp 50 ribu dan baya tarik tunai minimum 6% dari nominal tarik tunai atau maksimal Rp 150 ribu.