Panin Bank
PaninBank yang memiliki nama resmi PT Bank Pan Indonesia adalah salah satu bank retail dan komersial terbesar di Indonesia. Bank ini berdiri pada tahun 1971 sebagai peleburan usaha dari Bank Kemakmuran, Bank Industri Djaja, dan Bank Industri Dagang Indonesia. Di tahun berikutnya, PaninBank mendapat izin beroperasi sebagai bank devisa. Kemudian sepuluh tahun setelah itu, tepatnya pada tahun 1982, PaninBank secara resmi menjadi perusahaan publik dengan menjual saham pertamanya di Bursa Saham Jakarta, sekaligus sebagai bank pertama di Indonesia yang tercatat di lantai bursa.
PaninBank adalah salah satu dari sedikit bank yang dinyatakan mampu melalui krisis keuangan tahun 1998 tanpa bantuan rekapitalisasi dari Pemerintah Indonesia. PaninBank terus bertumbuh sejalannya waktu dan menempatkan dirinya sebagai salah satu bank SME terbaik di Indonesia, dengan terus menjaga komitmen tetap memberikan layanan terbaiknya di seluruh segmen nasabahnya meliputi retail, SME dan mikro, komersial, korporat dan treasury. PaninBank juga senantiasa mengkinikan dirinya dengan perkembangan teknologi perbankan, memastikan layanan digital, mobile dan internet banking serta jaringan atmnya tetap unggul dalam melayani nassbahnya yang tersebar di seluruh pelosok nusantara.
5
zulfi
Kredit Express Panin adalah produk Kredit Tanpa Agunan yang tidak membutuhkan jaminan dalam proses pengajuannya. Anda tidak perlu menyertakan agunan apa-apa dan cukup melengkapi dokumen persyaratan yang diminta saja. Namun jangan khawatir meski tanpa agunan pun pinjaman anda tetap dapat dihitung dan disetujui selama anda memenuhi kriteria kredit mereka.
Tivani
Kredit Express Panin termasuk kredit tanpa agunan dari bank Panin sehingga tidak disyaratkan agunan dalam pengajuan pinjaman ini. Hanya perlu memenuhi syarat pengajuan saja mulai dari usia yaitu minimal 21 tahun maksimal 65 tahun, berprofesi sebagai karyawan minimal 1 tahuan dengan penghasilan minimal Rp 3 juta atau wiraswasta dan profesional yang telah menekuni bidangnya selama 2 tahun, dibuktikan dengan SIUP , Akta Perusahaan dan surat profesi
tambah plafon
sy sudah meminjam kta panin expres,dan sudah 1 tahun mengangsur...sy bermaksud menambah plafon...bagaimana caranya? makasih