Saya sebenarnya tidak ingin mengajukan hutang, namun, apakah saya bisa menjaminkan rumah saya untuk mengajukan pinjaman dalam menyelesaikan Kerusakan rumah saya juga?
Saya mendapatkan Kerusakan yang tidak saya duga untuk rumah saya. Banjir kali ini mengakibatkan saya membutuhkan dana untuk menyelesaikannya. Ada banyak yang harus diperbaiki, namun dana saya sangatlah terbatas. Apakah rumah saya yang sedang rusak ini bisa saya gunakan sebagai jaminan untuk pinjaman yang ingin saya ajukan? Ini pelajaran bagi saya, dan mungkin yang terakhir kali mengajukan hutang.
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
raisi
Betul, kalau bisa kita menghindari hutang. Tentu saja, untuk pinjaman, anda bisa menjaminkan rumah anda ke Bank. Walau mungkin pihak pemberi pinjaman akan melakukan evaluasi terhadap rumah anda, tetapi ini tetap bisa dilakukan walau rumah anda sedang rusak. Tentunya ini bisa dilakukan jika rumah itu adalah milik anda, dan tidak sedang dalam proses cicilan.
Hexa
Pihak kreditur biasanya memiliki ketentuan khusus atas agunan yang bisa dijaminkan, ada yang harus layak dan tidak ada kerusakan sama sekali namun ada juga yang ditolerir kerusakan berapa persennya. Anda bisa menanyakan kepada pihak bank atau kreditur yang hendak Anda ajukan kredit untuk lebih lengkapnya.