Bank BRI
Bank Rakyat Indonesia (BRI) lahir pada tahun 1895, dengan bentuk awal sebagai suatu lembaga keuangan yang khusus melayani orang-orang Indonesia pada saat itu. Awal didirikan di Purwokerto Jawa Tengah oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja dan diberi nama dalam bahasa Belanda yang bila diartikan ke bahasa Indonesia menjadi "Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi Purwokerto".
Pada tahun 1946 BRI resmi menjadi Bank Pemerintah pertama di Indonesia ditetapkan melalui peraturan pemerintah. Walaupun sempat berhenti beroperasi setelah itu, BRI kembali aktif pada tahun 1949 dan berubah nama menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat. Pada rentang tahun 1960-1965 BRI juga sempat mengalami peleburan dengan Bank Tani Nelayan dan NHM, dimana intgrasi ini juga beberapa kali mengalami perubahan bentuk dalam periode tersebut.
Sejak 1992 BRI resmi menjadi perseroan terbatas dengan 100% kepemilikan ada pada Pemerintah Indonesia. Pada 2003 pemerintah Indonesia menjual 30% sahamnya sehingga BRI pun resmi menjadi perusahaan publik.
Dengan keunggulannya memiliki cakupan wilayah layanan luas secara nasional, BRI berkomitmen untuk selalu mendukung peningkatan ekonomi masyarakat dengan fokus pada layanan bagi segmen mikro, kecil, dan menengah. BRI dibantu beberapa anak perusahaan dalam memberikan layanan terbaiknya meliputi penyimpanan dana, pemberikan kredit, dan investasi, dimana hal ini dicapai dengan memadukan SDM profesional, teknologi handal, jaringan konvensional dan digital yang produktif dengan tetap berpegang teguh pada prinsip manajemen operasi resiko yang unggul dan tata kelola perusahaan yang baik.
5
Wita
Perlu diketahui, untuk biaya tarik tunai sama saja dengan banyak kartu kredit lainnya yakni sebesar 4$ atau 60 ribu rupiah. Maksudnya, jika 4% dari total penarikan tidak mencapai 60 ribu maka biaya tarik tunai anda adalah 60 ribu rupiah, tapi jika 4% dari total tarik tunai anda lebih besar dari 60 ribu maka yang jadi biaya tarik tunai nya adalah 4% tersebut.
Fellicia
Kartu kredit BRI Mastercard Platinum mensyaratkan maksimal batas tarik tunai sebesar 40% dari sisa limit kartu kredit dengan biaya tarik tunai berkisar 4-6% per pengambilan dari nominal yang ditarik tunai atau maksimal Rp 150 ribu. Jangan sampai melakukan tarik tunai melebihi batas limit kredit karena akan dikenakan biaya overlimit sebesar Rp 125 ribu.