Istilah larangan gharar
Temen - temen setahu saya dari temen - temen saya kalo di asuransi takaful itu ada istilah larangan gharar, nah itu apa ya maksudnya? Barangkali disini ada yang pernah coba asuransi syariah. Mohon penjelasannya ya, terima kasih.
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Raymon
Gharar itu ada di kontrak asuransi konvensional, ketika klaim tidak dibuat satu pihak (perusahaan asuransi) dapat memperoleh semua keuntungan (premium) yang diperoleh sedangkan pihak lain (peserta) tidak dapat memperoleh laba apa pun apa pun. Intinya karena dalam kontrak satu pihak memperoleh keuntungan sementara pihak lain tidak. Larangan gharar ini akhirnya mengharuskan semua keuntungan dan kerugian investasi dibagikan untuk menghindari ketidakpastian yang berlebihan di pengembalian investasi pemegang polis. Secara umum gitu, semoga bisa dipahami.
Carella
Pada asuransi konvesional aspek gharar (ketidakpastian) terjadi dalam 2 bentuk yaitu yang melandasi penutupan polis dan sumber dana pembayaran klaim dan penerimaan uang klaim itu sendiri. Secara konvensional, polis asuransi jiwa memiliki ketentuan dan syarat yang mengatur besaran pembayaran premi dengan uang pertanggungan. Secara asuransi syariah akad yang mengatur keduanya jelas berapa premi yang harus dibayarkan dan berapa yang akan diterima. Namun pada asuransi konvensional, keadaan ini menjadi rancu (gharar) karena tidak diketahui berapa pertanggungan yang akan diterima, namun telah secara pasti mengetahui premi yang dibayarkan. Disinilah gharar terjadi pada asuransi konvensional.
Rasuna
Pada asuransi konvesional aspek gharar terjadi ketika tidak adannya kejelasan pengaturan nilai pertanggungan yang akan diperoleh ketika pemegang polis asuransi jiwa mengalami risiko tutup usia, keadaan ini menjadi rancu (gharar). Sedangkan dalam asuransi syariah akad yang mengatur keduanya jelas, berapa premi yang harus dibayarkan dan berapa yang akan diterima.
Doris
Gharar memiliki arti rancu, sehingga larangannya pada asuransi syariah berarti tidak diperbolehkan adanya ketidakjelasan dana baik pada pengelolaan hingga nilai pertanggungan ketika terjadi risiko penutupan polis atau jika dalam asuransi syariah (jiwa) ketika risiko tutup usia pada pemegang polis. Pada asuransi syariah, nilai pertanggungan jelas dipaparkan sehingga tidak ada kerancuan seperti pada asuransi konvensional.
Drey
Larangan Gharar termasuk ketentuan lain yang berlaku dalam pengelolaan dana peserta asuransi, yang berarti ketidakjelasan dana. Dana premi yang dibayarkan oleh peserta asuransi syariah tidak sama dengan asuransi konvensional yang nilai pertanggungannya simpang siur sampai terjadi risiko yang menimpa pemegang polis. Pada asuransi syariah ketidakjelasan tersebut tidak ada, dan sudah ada perhitungan yang jelas atas nilai pertanggungan yang pantas diterima oleh peserta asuransi ketika risiko terjadi.