Apakah saya bisa menjaminkan rumah saya untuk mengajukan pinjaman dalam menyelesaikan Kerusakan rumah saya juga? Saya memiliki simpanan, tapi itu untuk keadaan darurat.
Saya mendapatkan Kerusakan yang tidak saya duga untuk rumah saya. Banjir kali ini mengakibatkan saya membutuhkan dana untuk menyelesaikannya. Ada banyak yang harus diperbaiki, namun dana saya sangatlah terbatas. Apakah rumah saya yang sedang rusak ini bisa saya gunakan sebagai jaminan untuk pinjaman yang ingin saya ajukan? Saya tidak mau menggunakan uang simpanan darurat yang saya miliki.
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Siska
Saya setuju jika uang simpanan darurat anda jangan digunakan. Tentu saja, untuk pinjaman, anda bisa menjaminkan rumah anda ke Bank. Walau mungkin pihak pemberi pinjaman akan melakukan evaluasi terhadap rumah anda, tetapi ini tetap bisa dilakukan walau rumah anda sedang rusak. Tentunya ini bisa dilakukan jika rumah itu adalah milik anda, dan tidak sedang dalam proses cicilan.
Rezkia
Jika anda mengajukan pinjaman di bank, anda dapat menggunakan aset berharga yang anda miliki sebagai jaminannya. Jaminan yang diterima oleh pihak bank diantaranya adalah rumah, kendaraan, perhiasaan, surat berharga, dan barang yang memiliki nilai tinggi. Jadi, anda dapat mengajukan rumah anda sebagai jaminan untuk kredit di bank.
Habiba Indra
Harus menanyakan kepada bank atau lembaga keuangan yang hendak Anda ajukan pinjaman dana karena setau saya, aset yang menjadi agunan haruslah dalam kondisi baik dan layak serta tidak dalam sengketa. Disamping itu jika memang tidak memungkinkan untuk melakukan pinjaman dengan kondisi rumah Anda saat ini bisa mencoba mengajukan pinjaman KTA yang lebih fleksibel.