Standard Chartered Indonesia
Standard Chartered Bank hadir di Indonesia sebagai adalah salah satu cabang dari bank yang sama di Asia, dan sepenuhnya dimiliki oleh Standard Chartered Holdings Limited, yang berkantor pusat di London, Inggris Raya.
Di Indonesia, Standard Chartered (saat itu bernama The Chartered Bank) telah hadir sejak tahun 1859 melalui Borneo Company di Batavia (sekarang Jakarta). Sejak tahun 1863 aktivitas usaha perbankan mulai dijalankan The Chartered Bank secara independen. Hal ini menjadikan The Chartered Bank sebagai bank devisa Inggris pertama di Indonesia yang saat itu masih disebut sebaga Hindia Belanda.
Setelah sempat vakum tahun 1965, Standard Chartered Bank Indonesia resmi dapat kembali melakukan aktvitas pebankan dan kegiatan devisa pada tahun 1968.
Sejalan dengan ambisi group untuk menjadi bank internasional terbaik di dunia, Standard Chartered Bank Indonesia juga memiliki tujuan akhir yang sama sebagai yang terbaik di Indonesia dengan terus membangun bisnisnya secara berkelanjutan dengan tetap menjaga komitmen pada setiap stakeholdernya.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank menyediakan produk dan layanannya terfokus pada 3 segmen yaitu Corporate and Institutional Banking, Commercial Banking dan Retail Banking. Produk Kartu Kredit dan Kredit Tanpa Agunannya sebagai bagian dari produk retail banking, sangat dekat kehadirannya di tengah masyarakat Indonesia.
5
Yurike
Untuk Penyewaan Apartemen, pinjaman ini sangat cocok untuk anda. Kredit Tanpa Agunan Standard Chartered menawarkan bantuan yang pas untuk kebutuhan anda. Kredit Tanpa Agunan Standard Chartered menawarkan Bunga rendah dari 0.65%; Plafon pinjaman Hingga Rp300 juta; Tanpa agunan; Proses Mudah; Tenor hingga 5 Tahun, dengan jangka waktu yang lebih variatif sesuai kebutuhan Anda.
Thomas
KTA Standard Chartered bisa menjadi pilihan untuk kebutuhan konsumtif seperti DP penyewaan apartement, Anda bisa melakukan pengecekan ke website Standard Chartered untuk melengkapi dokumen pengajuan yang menjadi persyaratan. Namun jika Anda tidak memiliki kartu kredit dengan limit Rp 20 Juta, ajukan KTA biasa untuk menghindari penolakan.