Maybank Indonesia
PT Bank Maybank Indonesia Tbk. atau yang dikenal dengan Maybank Indonesia adalah bagian dari group Maybank (Mayalan Banking) Berhad, salah satu group penyedia keuangan terbesar di ASEAN. Walaupun kehadiran Maybank di Indonesia dimulai semenjak diakuisisinya Bank Internasional Indonesia (BII) oleh Maybank melalui anak perusahaannya pada tahun 2008, namun secara institusi, bank ini telah berdiri sejak tahun 1959 dengan nama Bank Internasional Indonesia (BII). Di tahun 1988 BII memperoleh ijinnya untuk beroperasi sebagai bank devisa, dan di tahun 1989 resmi menjadi perusahaan terbuka dengan tercatat sebagai emiten di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
Setelah proses akuisisi oleh Maybank group di tahun 2008, nama BII resmi berganti menjadi Bank Maybank Indonesia pada tahun 2015 yang mencerminkan bagian yang tidak terpisahkan dengan group Maybank secara keseluruhan.
Cabang Maybank Indonesia tersebar di kota-kota besar di Indonesia baik dalam bentuk bank konvensional maupun dalam bentuk unit syariah. Maybank terus berkomitmen memberikan produk dan layanan komprehensif bagi masyarakat Indonesia meliputi segmen ritel, bisnis, perbankan global hingga pembiayaan otomotif dimana untuk aktivitas ini Maybank didukung 2 anak perusahaannya yaitu WOM Finance dan BII Finance.
Dukungan teknologi digital terkini pun telah dihadirkan demi komitmen Maybank Indonesia dalam memberikan pelayanan terbaik bagi nasabahnya.
5
I Gusti Andika
Tidak perlu khawatir lagi dengan dana pendidikan anak anda. KTA Maybank memberikan pinjaman yang pastinya sesuai kebutuhan anda. KTA Maybank menawarkan Pinjaman hingga Rp250 juta untuk Nasabah Payroll dan Rp150 juta untuk Nasabah Non Payroll; Tenor hingga 5 tahun untuk Nasabah Payroll dan 3 tahun untuk Nasabah Non Payroll; Cicilan Tetap setiap bulan; Suku bunga mulai dari 0.79%.
Putri
KTA Maybank dapat dipergunakan untuk beragam kebutuhan konsumtif maupun produktif salah satunya dana pendidikan anak. KTA Maybank memberikan plafon kredit bersuku bunga mulai dari 0,79% untuk Nasabah Payroll sampai Rp250 juta dengan tenor hingga 5 tahun dan untuk Nasabah Non Payroll sebesar Rp150 juta dan 3 tahun untuk masa tenor bagi Nasabah Non Payroll.