Maybank Indonesia
PT Bank Maybank Indonesia Tbk. atau yang dikenal dengan Maybank Indonesia adalah bagian dari group Maybank (Mayalan Banking) Berhad, salah satu group penyedia keuangan terbesar di ASEAN. Walaupun kehadiran Maybank di Indonesia dimulai semenjak diakuisisinya Bank Internasional Indonesia (BII) oleh Maybank melalui anak perusahaannya pada tahun 2008, namun secara institusi, bank ini telah berdiri sejak tahun 1959 dengan nama Bank Internasional Indonesia (BII). Di tahun 1988 BII memperoleh ijinnya untuk beroperasi sebagai bank devisa, dan di tahun 1989 resmi menjadi perusahaan terbuka dengan tercatat sebagai emiten di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
Setelah proses akuisisi oleh Maybank group di tahun 2008, nama BII resmi berganti menjadi Bank Maybank Indonesia pada tahun 2015 yang mencerminkan bagian yang tidak terpisahkan dengan group Maybank secara keseluruhan.
Cabang Maybank Indonesia tersebar di kota-kota besar di Indonesia baik dalam bentuk bank konvensional maupun dalam bentuk unit syariah. Maybank terus berkomitmen memberikan produk dan layanan komprehensif bagi masyarakat Indonesia meliputi segmen ritel, bisnis, perbankan global hingga pembiayaan otomotif dimana untuk aktivitas ini Maybank didukung 2 anak perusahaannya yaitu WOM Finance dan BII Finance.
Dukungan teknologi digital terkini pun telah dihadirkan demi komitmen Maybank Indonesia dalam memberikan pelayanan terbaik bagi nasabahnya.
5
Ghama
Bunga dan biaya dari kartu kredit Maybank White Platinum MasterCard : Iuran tahunan kartu utama Rp 180,000; biaya tahunan kartu tambahan Rp 7,500; Minimum pembayaran tiap bulan 10% dari jumlah total tagihan; Denda keterlambatan pembayaran 3% dari total tagihan atau minimum Rp 75,000 dan maksimum Rp 150,000; Biaya penarikan tunai minimum Rp 80,000 atau 6% dari jumlah penarikan tunai.
Tari
Kartu kredit Maybank White Platinum MasterCard memiliki ketentuan biaya seperti iuran tahunan kartu utama dan kartu tambahan masing-masing Rp 180 ribu dan Rp 75ribu biaya denda keterlambatan pembayaran tagihan 3% dari total tagihan atau maksimum Rp 150 ribu dan biaya tarik tunai maksimum Rp 150 ribu atau 6% dari jumlah tarik tunai.