Standard Chartered Indonesia
Standard Chartered Bank hadir di Indonesia sebagai adalah salah satu cabang dari bank yang sama di Asia, dan sepenuhnya dimiliki oleh Standard Chartered Holdings Limited, yang berkantor pusat di London, Inggris Raya.
Di Indonesia, Standard Chartered (saat itu bernama The Chartered Bank) telah hadir sejak tahun 1859 melalui Borneo Company di Batavia (sekarang Jakarta). Sejak tahun 1863 aktivitas usaha perbankan mulai dijalankan The Chartered Bank secara independen. Hal ini menjadikan The Chartered Bank sebagai bank devisa Inggris pertama di Indonesia yang saat itu masih disebut sebaga Hindia Belanda.
Setelah sempat vakum tahun 1965, Standard Chartered Bank Indonesia resmi dapat kembali melakukan aktvitas pebankan dan kegiatan devisa pada tahun 1968.
Sejalan dengan ambisi group untuk menjadi bank internasional terbaik di dunia, Standard Chartered Bank Indonesia juga memiliki tujuan akhir yang sama sebagai yang terbaik di Indonesia dengan terus membangun bisnisnya secara berkelanjutan dengan tetap menjaga komitmen pada setiap stakeholdernya.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank menyediakan produk dan layanannya terfokus pada 3 segmen yaitu Corporate and Institutional Banking, Commercial Banking dan Retail Banking. Produk Kartu Kredit dan Kredit Tanpa Agunannya sebagai bagian dari produk retail banking, sangat dekat kehadirannya di tengah masyarakat Indonesia.
5
Jainal
Anda bisa menggunakan kartu kredit in dengan iIuran tahunan sebesar Rp500.000 dan biaya tahunan kartu tambahan sebesar Rp250.000. Untuk pembayaran setiap bulan minimal Rp50.000 atau 10% dari jumlah total tagihan. Denda keterlambatan pembayaran yang dibebankan yaitu 3% dari total tagihan atau Rp150.000. Biaya penarikan tunai minimum yaitu Rp75.000 atau 6% dari jumlah penarikan tunai.
Firmansyah
Biaya-biaya yang dikenakan untuk kartu kredit Standard Chartered MasterCard Titanium adalah iuran tahunan senilai Rp 500 ribu dan biaya tahunan kartu tambahan senilai Rp 250 ribu. Denda keterlambatan pembayaran senilai 3% dari total tagihan kartu kredit atau Rp 150 ribu (mana yang lebih besar). Biaya penarikan tunai senilai 6% dari jumlah nominal penarikan tunai atau minimal Rp 75 ribu (mana yang lebih besar).