Astrido Pacific Finance
PT Astrido Pacific Finance adalah perusahaan yang bergerak dalam pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor. Perusahaan ini adalah bagian dari Astrido Group yang telah terlebih dahulu dikenal masyarakat sebagai dealer resmi dari kendaraan berlogo Toyota, Daihatsu, dan Isuzu.
Pendirian perusahaan ini diawali dengan dibukanya divisi kredit pada PT Astrido Jaya Mobilindo pada tahun 1986 dengan bantuan Bank OEB. Kemudian di tahun-tahun berikutnya, Astrido pun berhasil mengajak kerja sama beberapa bank besar lainnya sehingga bisnis divisi pembiayaannya pun semakin maju. Akhirnya di tahun 1990 resmi didirikan PT Astrido Pacific Finance dengan perijinan bidang usaha multi finance. Seiring perkembangannya, pada tahun 2006 perusahaan ORIX Indonesia pun bergabung selaku pemegang saham.
Saat ini Astrido Pacific Finance hadir sebagai salah satu penyedia jasa pembiayaan bermotor-mobil baik baru maupun bekas dengan harga yang kompetitif. Perusahaan ini pun dapat menerima berbagai macam merek kendaraan selama pembeliannya dilakukan di dealer resmi ataupun showroom rekanan.
Berbekal pengalaman dan tim yang profesional, Astrido Finance akan terus berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelanggannya dan mencapai visinya dalam menjadi lembaga pembiayaan otomotif profesional dan terbaik di bidangnya. Sebagai lembaga pembiayaan, Astrido Finance berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
3
Iphan
Syarat yang harus dipenuhi jika Anda mengajukan kredit untuk kendaraan bekas diantaranya kendaraan harus dicek Fisik & difoto terlebih dahulu, cek keabsahan BPKB, fotocopy KTP sesuai dengan a/n di STNK (jika nama pribadi), sedangkan jika di STNK adalah nama PT (perusahaan) maka harus ada surat pelepasan hak, blanko kwitansi materai yang di TTD oleh a/n STNK, dan fotocopy faktur asli.
Eka
Jika Anda mengajukan kredit untuk kendaraan bekas maka persyaratan dokumen yang harus disiapkan adalah fotokopi KTP nama sesuai STNK (jika pribadi), sedangkan jika membeli mobil dengan STNK nama Perusahaan maka setidaknya harus ada surat pelepasan hak, blanko kwitansi bermaterai yang di TTD oleh pemilik STNK, dan fotokopi faktur asli.