Saya sebenarnya tidak ingin mengajukan hutang, namun, keadaan tanah saya sedang ada Sengketa lingkungan Sengketa lingkungan dengan seorang pengusaha, jadi saya tidak bisa memanen hasil tanah dulu, dan saya membutuhkan dana. Apakah saya masih bisa menggunakan tanah saya sebagai agunan?
Mafia tanah telah membuat tanah saya diblokir dan dalam statusnya sedang dalam Sengketa lingkungan dengan seorang pengusaha, jadi saya tidak bisa memanen hasil tanah dulu, dan saya membutuhkan dana. Apakah tanah saya ini bisa saya gunakan sebagai jaminan untuk pinjaman yang akan saya ajukan? Saya butuh dana untuk mengurusi proses hukum ini. Saya sebenarnya tidak suka berhutang.
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Gede Indra
Lebih baik tanpa hutang, tapi kalau harus, kenapa tidak. Menurut saya, anda bisa tetap mencoba untuk mengajukan pinjaman. Walau biasanya proses pinjaman tidak akan disetujui jika tanah itu sedang dalam sengketa, namun tidak ada salahnya untuk melakukannya. Anda juga bisa coba mengajukan permohonan bantuan hukum yang biasanya gratis jika anda tidak memiliki dana untuk pemrosesan hukum.
Devan
Mengajukan pinjaman dengan jaminan tanah sengketa tampaknya sulit untuk diterima oleh pihak Bank. Pasalnya tanah sengketa tersebut masih menjadi rebutan beberapa orang dan tidak dapat dipindahnamakan. Maksudnya, jika debitur tidak dapat membayar angsuran, pihak bank tidak dapat menyita tanah yang menjadi jaminan dan hal tersebut merugikan pihak bank.
Rayhan Maulana
Jika aset yang menjadi agunan dalam keadaan sengketa maka bank akan keberatan dalam meloloskan kredit Anda, karena jaminan yang disyaratkan agar jika ada gagal bayar bisa serta merta mengambil tindak lanjut misalnya disita atau dilelang sehingga bank bisa mendapat penyelesaian yang jelas dari dana kredit yang dipinjamkan kepada debitur. Sebaiknya bicarakan baik-baik dan selesaikan masalah yang ada.