Standard Chartered Indonesia
Standard Chartered Bank hadir di Indonesia sebagai adalah salah satu cabang dari bank yang sama di Asia, dan sepenuhnya dimiliki oleh Standard Chartered Holdings Limited, yang berkantor pusat di London, Inggris Raya.
Di Indonesia, Standard Chartered (saat itu bernama The Chartered Bank) telah hadir sejak tahun 1859 melalui Borneo Company di Batavia (sekarang Jakarta). Sejak tahun 1863 aktivitas usaha perbankan mulai dijalankan The Chartered Bank secara independen. Hal ini menjadikan The Chartered Bank sebagai bank devisa Inggris pertama di Indonesia yang saat itu masih disebut sebaga Hindia Belanda.
Setelah sempat vakum tahun 1965, Standard Chartered Bank Indonesia resmi dapat kembali melakukan aktvitas pebankan dan kegiatan devisa pada tahun 1968.
Sejalan dengan ambisi group untuk menjadi bank internasional terbaik di dunia, Standard Chartered Bank Indonesia juga memiliki tujuan akhir yang sama sebagai yang terbaik di Indonesia dengan terus membangun bisnisnya secara berkelanjutan dengan tetap menjaga komitmen pada setiap stakeholdernya.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank menyediakan produk dan layanannya terfokus pada 3 segmen yaitu Corporate and Institutional Banking, Commercial Banking dan Retail Banking. Produk Kartu Kredit dan Kredit Tanpa Agunannya sebagai bagian dari produk retail banking, sangat dekat kehadirannya di tengah masyarakat Indonesia.
5
Sharmandanu
Bunga dan biaya dari kartu kredit Standard Chartered MasterCard Titanium : Iuran tahunan kartu utama Rp500.000 ; biaya tahunan kartu tambahan Rp 250,000; Minimum pembayaran tiap bulan Rp 50,000 atau 10% dari jumlah total tagihan; Denda keterlambatan pembayaran 3% dari total tagihan atau Rp 150,000 (mana yang lebih kecil); Biaya penarikan tunai minimum Rp 75,000 atau 6% dari jumlah penarikan tunai.
Widodo
Kartu kredit Standard Chartered MasterCard Titanium memiliki biaya dan bunga dengan ketentuan sebagai berikut yaitu iuran tahunan kartu utama sebesar Rp 500 ribu/tahun dan kartu tambahan sebesar Rp 250 ribu/tahun, biaya keterlambatan pembayaran tagihan kartu kredit sebesar 3% dari total tagihan, biaya tarik tunai dikenakan sebesar 6% dari jumlah tarik tunai atau minimal Rp.75 ribu dengan maksimum tarik tunai adalah 40% dari limit, suku bunga tarik tunai sebesar 2,25% / bulan dari jumlah tarik tunai