Panin Bank
PaninBank yang memiliki nama resmi PT Bank Pan Indonesia adalah salah satu bank retail dan komersial terbesar di Indonesia. Bank ini berdiri pada tahun 1971 sebagai peleburan usaha dari Bank Kemakmuran, Bank Industri Djaja, dan Bank Industri Dagang Indonesia. Di tahun berikutnya, PaninBank mendapat izin beroperasi sebagai bank devisa. Kemudian sepuluh tahun setelah itu, tepatnya pada tahun 1982, PaninBank secara resmi menjadi perusahaan publik dengan menjual saham pertamanya di Bursa Saham Jakarta, sekaligus sebagai bank pertama di Indonesia yang tercatat di lantai bursa.
PaninBank adalah salah satu dari sedikit bank yang dinyatakan mampu melalui krisis keuangan tahun 1998 tanpa bantuan rekapitalisasi dari Pemerintah Indonesia. PaninBank terus bertumbuh sejalannya waktu dan menempatkan dirinya sebagai salah satu bank SME terbaik di Indonesia, dengan terus menjaga komitmen tetap memberikan layanan terbaiknya di seluruh segmen nasabahnya meliputi retail, SME dan mikro, komersial, korporat dan treasury. PaninBank juga senantiasa mengkinikan dirinya dengan perkembangan teknologi perbankan, memastikan layanan digital, mobile dan internet banking serta jaringan atmnya tetap unggul dalam melayani nassbahnya yang tersebar di seluruh pelosok nusantara.
5
Layina
Berdasarkan informasi yang saya tahu, Panin Infinite Black membebankan iuran tahunan sebesar Rp 1 juta untuk pemegang kartu utama dan Rp 500 ribu untuk pemegang kartu tambahan, bunga transaksi retail sebesar 2,25%, bunga penarikan tunai sebesar 2,25%, biaya keterlambatan pembayaran 3% dari total tagihan atau minimal Rp 50 ribu dan maksimal Rp 150 ribu, dan biaya penarikan tunai 6% dan minimal Rp 100 ribu.
Mira
Panin Infinite Black memiliki rincian biaya dan ketentuan diantaranya adalah iuran tahunan kartu utama dan kartu tambahan masing-masing sebesar Rp 1 juta dan Rp 500 ribu, bunga transaksi retail dan tarikan tunai sebesar 2,25%, biaya keterlambatan pembayaran tagihan kartu kredit sebesar maksimal Rp 150 ribu atau 3% dari total tagihan , dan biaya tarik tunai sebesar 6% atau minimal Rp 100.000.