Saya bertanya karena ingin menghindari penipuan.Saya sedang mangajukan dana untuk Kompensasi kerusakan rumah saya. Tapi itu butuh waktu agak lama, jadi saya membutuhkan dana. Apakah saya bisa menjaminkan rumah saya untuk pengajuan pinjaman?
Saya dijanjikan akan mendapatkan dana sebagai Kompensasi kerusakan rumah saya. Tapi itu butuh waktu agak lama, jadi saya membutuhkan dana. Apakah rumah saya ini bisa saya gunakan sebagai jaminan untuk pinjaman yang akan saya ajukan? Saya butuh untuk memperbaiki rumah saya secepat mungkin, karena anak dan istri saya membutuhkannya. Saya ingin menghindari penipuan sedini mungkin.
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Lismu
Saya berharap anda tidak akan pernah atau tidak akan lagi mengalami penipuan dalam berbisnis. Tentu saja, untuk pinjaman, anda bisa menjaminkan rumah anda ke Bank. Walau mungkin pihak pemberi pinjaman akan melakukan evaluasi terhadap rumah anda, tetapi ini tetap bisa dilakukan walau rumah anda sedang rusak. Tentunya ini bisa dilakukan jika rumah itu adalah milik anda, dan tidak sedang dalam proses cicilan.
Ismail
Selama rumah telah menjadi milik pribadi dan mempunyai sertifikat atas nama Anda sepertinya tidak akan dijadikan masalah oleh pihak kreditor jika ingin dijadikan agunan. Namun proses pengajuan kredit multiguna tidak secepat KTA sehingga jika memang dalam kebutuhan mendesak sebaiknya mengajukan KTA saja.