Saya sedang dalam masa Percobaan dalam pekerjaan saya, jadi saya membutuhkan dana. Apakah polis asuransi jiwa bisa saya gunakan sebagai jaminan untuk pinjaman yang akan saya ajukan?
Saya baru saja lulus kuliah, dan saat ini sedang dalam masa Percobaan dalam pekerjaan saya, jadi saya membutuhkan dana. Apakah polis asuransi jiwa bisa saya gunakan sebagai jaminan untuk pinjaman yang akan saya ajukan? Sejauh ini hanya polis ini yang saya miliki yang bisa saya anggap sebagai aset sebagai jaminan.
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Nur
Memang berdasarkan definisinya, Polis asuransi jiwa merupakan objek jaminan kredit, karena polis asuransi jiwa digolongkan sebagai benda bergerak yang tidak berwujud yaitu berupa hak tagih (cessie) atau piutang, sehingga dapat dijadikan sebagai objek jaminan kebendaan gadai. Jadi dalam masa Percobaan , anda bisa mengajukan pinjaman. Namun nilainya akan disesuaikan dengan hasil evaluasi pihak lembaga keuangan.
Laila
Polis asuransi jiwa masuk kedalam jenis surat berhaga. Jadi anda dapat menggunakan polis asuransi sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman di Bank. Dengan begitu, anda bisa mendapatkan dana segar untuk memenuhi kebutuhan produktif anda selama masa percobaan pekerjaan anda. Namun, usahakan pinjaman yang anda ajukan sesuai dengan kemampuan anda.
Ahmad Aqsa
Fasilitas gadai polis baru bisa diajukan bagi nasabah yang telah masuk tahun ke-2 baik untuk nasabah asuransi jiwa jenis endownment (berjangka) maupun whole life (seumur hidup) bisa memanfaatkan layanan ini. Tentunya, nasabah harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku dari perusahaan asuransi. Melalui fasilitas gadai polis asuransi ini, nasabah bisa memperoleh pinjaman maksimal sebesar 80% dari nilai polis asuransi.
Kenny
Tergantung pada jenis produk asuransi jiwa yang Anda gunakan, karena tidak semua produk asuransi jiwa memiliki nilai tunai yang membuat Anda dapat mengajukan pinjaman dengan jaminan polis asuransi Anda. Tapi jika memang produk asuransi yang Anda gunakan ada nilai investasinya, Anda bisa mengajukan permintaan penarikan sebagian dana asuransi, jika Anda membutuhkan dana.