Selama dalam perjalanan, saya berpikir tentang ini. Keadaan tanah saya sedang ada Sengketa lingkungan Sengketa lingkungan dengan seorang pengusaha, jadi saya tidak bisa memanen hasil tanah dulu, dan saya membutuhkan dana. Apakah saya masih bisa menggunakan tanah saya sebagai agunan?
Mafia tanah telah membuat tanah saya diblokir dan dalam statusnya sedang dalam Sengketa lingkungan dengan seorang pengusaha, jadi saya tidak bisa memanen hasil tanah dulu, dan saya membutuhkan dana. Apakah tanah saya ini bisa saya gunakan sebagai jaminan untuk pinjaman yang akan saya ajukan? Saya butuh dana untuk mengurusi proses hukum ini. Minggu depan akan saya coba saran yang diberikan, karena saat ini saya sedang dalam perjalanan.
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Dwimas
Bagus, karena anda tidak terburu-buru, dan memutuskan untuk mencari tahu lebih banyak dahulu. Menurut saya, anda bisa tetap mencoba untuk mengajukan pinjaman. Walau biasanya proses pinjaman tidak akan disetujui jika tanah itu sedang dalam sengketa, namun tidak ada salahnya untuk melakukannya. Anda juga bisa coba mengajukan permohonan bantuan hukum yang biasanya gratis jika anda tidak memiliki dana untuk pemrosesan hukum.
Nora
Jika anda mengajukan pinjaman dengan jaminan tanah, tanah tersebut harus milik anda secara sah. Jika tanah tersebut masih dalam tahap sengketa, anda tidak dapat menggunakannya sebagai jaminan untuk pinjaman di Bank. Pasalnya, tanah tersebut masih belum sepenuhnya milik anda dan pihak bank juga tidak dapat menyita ketika terjadi masalah dalam kredit anda.
Yesti
Agunan dalam status kepemilikan tidak jelas atau sengketa kemungkinan besar akan sulit untuk pengajuan pinjaman karena bank tidak ingin mengambil resiko. Anda bisa menanyakan dulu kepada pihak bank kreditur yang Anda hendak ajukan pinjaman untuk mengetahui lebih pastinya apakah bisa mengajukan pinjaman dengan keadaan tanah Anda yang bersengketa. Namun jika tidak bisa, opsi lainnya bisa mengajukan KTA.
Hernika
Perlu kita ketahui terlebih dulu, tanah yang dalam persengketaan ini apakah statusnya benar-benar punya Anda. Karena jika sengketa maka biasanya Bank tidak akan menyetujui pinjaman yang Anda ajukan. Alternatif lain yang mungkin bisa Anda coba adalah mengajukan Kredit Tanpa Agunan. Anda bisa menanyakan kepada pihak Bank akan jenis kredit tanpa agunan yang mungkin Anda dapatkan.