Standard Chartered Indonesia
Standard Chartered Bank hadir di Indonesia sebagai adalah salah satu cabang dari bank yang sama di Asia, dan sepenuhnya dimiliki oleh Standard Chartered Holdings Limited, yang berkantor pusat di London, Inggris Raya.
Di Indonesia, Standard Chartered (saat itu bernama The Chartered Bank) telah hadir sejak tahun 1859 melalui Borneo Company di Batavia (sekarang Jakarta). Sejak tahun 1863 aktivitas usaha perbankan mulai dijalankan The Chartered Bank secara independen. Hal ini menjadikan The Chartered Bank sebagai bank devisa Inggris pertama di Indonesia yang saat itu masih disebut sebaga Hindia Belanda.
Setelah sempat vakum tahun 1965, Standard Chartered Bank Indonesia resmi dapat kembali melakukan aktvitas pebankan dan kegiatan devisa pada tahun 1968.
Sejalan dengan ambisi group untuk menjadi bank internasional terbaik di dunia, Standard Chartered Bank Indonesia juga memiliki tujuan akhir yang sama sebagai yang terbaik di Indonesia dengan terus membangun bisnisnya secara berkelanjutan dengan tetap menjaga komitmen pada setiap stakeholdernya.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank menyediakan produk dan layanannya terfokus pada 3 segmen yaitu Corporate and Institutional Banking, Commercial Banking dan Retail Banking. Produk Kartu Kredit dan Kredit Tanpa Agunannya sebagai bagian dari produk retail banking, sangat dekat kehadirannya di tengah masyarakat Indonesia.
5
Theo
Untuk biayanya, Anda harus membayar iuran tahunan sebesar Rp750.000 dan biaya tahunan kartu tambahan sebesar Rp350.000. Pembayaran setiap bulan minimal Rp50.000 atau 10% dari jumlah total tagihan. Denda keterlambatan pembayaran adalah 3% dari total tagihan atau Rp150.000. Biaya penarikan tunai minimum Rp100.000 atau 6% dari jumlah penarikan tunai. Untuk batas fasilitas penarikan tunai per hari adalah 50% dari limit kartu.
Agatha
Kartu kredit Standard Chartered Visa Black Platinum merupakan salah satu jenis kartu kredit dari Standard Charered Indonesia yang memiliki beiaya iuran tahunan sebesar Rp 750.000. Selain itu, Kartu kredit Standard Chartered Visa Black Platinum memiliki beberapa biaya lain seperti, biaya penarikan tunai sebesar Rp 100.000 atau 6% dan denda keterlambatan pembayaran tagihan sebesar Rp 150.000 atau 3%.
Debi
Kartu kredit Standard Chartered Visa Black Platinum memiliki biaya iuran tahunan kartu utama dan kartu tambahan sebesar masing-masing Rp 750 ribu dan Rp 350 ribu , dengan beberapa biaya-biaya seperti, biaya tarik tunai sebesar 6% dari nominal yang ditarik atau maksimal Rp 150 ribu dan biaya keterlambatan pembayaran dikenakan sebesar 3% atau maksimal Rp 150 ribu.