Astrido Pacific Finance
PT Astrido Pacific Finance adalah perusahaan yang bergerak dalam pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor. Perusahaan ini adalah bagian dari Astrido Group yang telah terlebih dahulu dikenal masyarakat sebagai dealer resmi dari kendaraan berlogo Toyota, Daihatsu, dan Isuzu.
Pendirian perusahaan ini diawali dengan dibukanya divisi kredit pada PT Astrido Jaya Mobilindo pada tahun 1986 dengan bantuan Bank OEB. Kemudian di tahun-tahun berikutnya, Astrido pun berhasil mengajak kerja sama beberapa bank besar lainnya sehingga bisnis divisi pembiayaannya pun semakin maju. Akhirnya di tahun 1990 resmi didirikan PT Astrido Pacific Finance dengan perijinan bidang usaha multi finance. Seiring perkembangannya, pada tahun 2006 perusahaan ORIX Indonesia pun bergabung selaku pemegang saham.
Saat ini Astrido Pacific Finance hadir sebagai salah satu penyedia jasa pembiayaan bermotor-mobil baik baru maupun bekas dengan harga yang kompetitif. Perusahaan ini pun dapat menerima berbagai macam merek kendaraan selama pembeliannya dilakukan di dealer resmi ataupun showroom rekanan.
Berbekal pengalaman dan tim yang profesional, Astrido Finance akan terus berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelanggannya dan mencapai visinya dalam menjadi lembaga pembiayaan otomotif profesional dan terbaik di bidangnya. Sebagai lembaga pembiayaan, Astrido Finance berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
3
Hartanto
Anda belum bisa mengajukannya sekarang, karena Anda belum memiliki SIUP. Dokumen lainnya yang harus disiapkan untuk mengajukan pinjaman ini diantaranya fotocopy Akta Pendirian Perusahaan & Perubahannya, fotocopy Akta Penyesuaian UU No.40/2007, fotocopy SK Pengesahan Menteri Kehakiman, fotocopy NPWP, TDP & domisili perusahaan yg berlaku, fotocopy KTP Pengurus (Direksi & Dewan Direksi), dan fotocopy Rek koran 3 bulan terakhir.
Elena
SIUP menjadi salah satu persyaratan untuk pengajuan kredit di Astrido Finance, sehingga saat ini Anda belum memiliki mengajukan kredit. Adapun dokumen yang harus disiapkan diantaranya fotokopi KTP Pengurus (Direksi & Dewan Direksi), fotokopi NPWP, fotokopi Rek koran 3 bulan terakhir, fotokopi Akta Perusahaan, fotokopi Akta Penyesuaian, fotokopi SK Pengesahan Menteri Kehakiman, dan TDP & domisili perusahaan yang berlaku.