Apakah saya bisa menjaminkan Polis Asuransi saya tanpa harus melakukan Likuidasi untuk bisnis saya?
Bisnis saya sedang dalam fase yang kurang baik. Kami kekurangan dana karena penjualan turun akibat Corona. Saya ingin mengajukan pinjaman ke lembaga perbankan atau lembaga keuangan lainnya, supaya saya tidak perlu melakukan Likuidasi untuk aset bisnis saya. Apakah ini bisa dilaksanakan? Mohon pencerahannya/
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Devia
Berdasarkan definisinya, Polis asuransi jiwa merupakan objek jaminan kredit, karena polis asuransi jiwa digolongkan sebagai benda bergerak yang tidak berwujud yaitu berupa hak tagih (cessie) atau piutang, sehingga dapat dijadikan sebagai objek jaminan kebendaan gadai. Anda bisa saja mengajukan pinjaman agar tidak perlu melakukan Likuidasi . Namun akan dinilai terlebih dahulu oleh lembaga keuangan tersebut berapa jumlah pinjaman yang bisa anda dapatkan.
Mulyanto
Anda dapat mengajukan pinjaman kredit dengan jaminan polis asuransi anda. Pasalnya, polis asuransi dikategorikan sebagai aset surat berharga. Jadi anda dapat menggunakannya sebagai jaminan pinjaman di Bank. Selain polis asuransi, anda juga dapat mengajukan aset berharga lainnya, seperti rumah, kendaraan, tanah, perhiasan, dan surat berharga lainnya.
Eksa
Jika polis asuransi yang Anda miliki adalah asuransi jiwa berjangka atau seumur hidup dengan masa aktif 2 tahun, Anda bisa menjadikannya agunan untuk pengajuan kredit. Tentunya dengan mengikuti syarat pengajuan yang berlaku lainnya. Nomimal kredit maksimal yang bisa didapat hingga 80% dari nilai polis.