Seseorang Menagih hutang kepada saya, apakah Asuransi saya bisa digunakan sebagai jaminan?
Saya belum bisa membayarkan hutang saya kepada kreditor, dan mereka menghubungi saya mengatakan bahwa mereka akan datang ke rumah dan kantor saya bila perlu untuk Menagih hutang . Saya ingin tahu, apakah bisa saya mengajukan polis asuransi saya untuk dijadikan sebagai agunan, karena saya saat ini benar-benar belum bisa melunasi pinjaman.
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Zefanya
Memang pada dasarnya Polis asuransi jiwa merupakan objek jaminan kredit, karena polis asuransi jiwa digolongkan sebagai benda bergerak yang tidak berwujud yaitu berupa hak tagih (cessie) atau piutang, sehingga dapat dijadikan sebagai objek jaminan kebendaan gadai. Namun karena kreditor datang Menagih hutang kepada anda, terlebih dahulu anda harus mengajukan negosiasi ulang untuk term hutang anda kepada mereka. Karena pinjaman anda sekarang sudah berdasarkan kesepakatan di masa lampau
Mayang
Bisa, jenis asuransi haruslah asuransi jiwa, aktif selama 2 tahun dan terbebas dari tunggakan premi. Asuransi yang bisa dipergunakan sebagai suatu jaminan dari kredit adalah asuransi jiwa berjangka maupun seumur hidup. Biasanya kredit yang bisa diterima maksimal 80% dari nilai polis asuransi.