Standard Chartered Indonesia
Standard Chartered Bank hadir di Indonesia sebagai adalah salah satu cabang dari bank yang sama di Asia, dan sepenuhnya dimiliki oleh Standard Chartered Holdings Limited, yang berkantor pusat di London, Inggris Raya.
Di Indonesia, Standard Chartered (saat itu bernama The Chartered Bank) telah hadir sejak tahun 1859 melalui Borneo Company di Batavia (sekarang Jakarta). Sejak tahun 1863 aktivitas usaha perbankan mulai dijalankan The Chartered Bank secara independen. Hal ini menjadikan The Chartered Bank sebagai bank devisa Inggris pertama di Indonesia yang saat itu masih disebut sebaga Hindia Belanda.
Setelah sempat vakum tahun 1965, Standard Chartered Bank Indonesia resmi dapat kembali melakukan aktvitas pebankan dan kegiatan devisa pada tahun 1968.
Sejalan dengan ambisi group untuk menjadi bank internasional terbaik di dunia, Standard Chartered Bank Indonesia juga memiliki tujuan akhir yang sama sebagai yang terbaik di Indonesia dengan terus membangun bisnisnya secara berkelanjutan dengan tetap menjaga komitmen pada setiap stakeholdernya.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank menyediakan produk dan layanannya terfokus pada 3 segmen yaitu Corporate and Institutional Banking, Commercial Banking dan Retail Banking. Produk Kartu Kredit dan Kredit Tanpa Agunannya sebagai bagian dari produk retail banking, sangat dekat kehadirannya di tengah masyarakat Indonesia.
5
Rosalinda
Bunga dan biaya dari kartu kredit Standard Chartered MasterCard Premium : Iuran tahunan kartu utama Rp1.000.000 (Gratis iuran tahunan dengan saldo rata-rata per bulan pada PriorityFirst Account lebih dari Rp50 Juta); biaya tahunan kartu tambahan Rp 500,000; Minimum pembayaran tiap bulan Rp 50,000 atau 10% dari jumlah total tagihan; Denda keterlambatan pembayaran 3% dari total tagihan atau Rp 150,000 (mana yang lebih kecil); Biaya penarikan tunai minimum Rp 100,000 atau 6% dari jumlah penarikan tunai.
Rossy Vidian
Kartu kredit Standard Chartered MasterCard Premium mempunyai ketentuan bunga dan biaya diantaranya iuran tahunan kartu utama dan kartu tambahan masing-masing sebesar Rp 1 Jutadan Rp 500 ribu (namun bisa berubag menjadi gratis jika saldo rata-rata penggunaan per bulan pada PriorityFirst Account lebih dari Rp 50 Juta), denda keterlambatan pembayaran tagihan sebesar 3% dari total tagihan atau Rp 150 ribu (mana yang lebih kecil), biaya tarik tunai minimal Rp 100 ribu atau 6% dari nominal tarik tunai.