Panin Bank
PaninBank yang memiliki nama resmi PT Bank Pan Indonesia adalah salah satu bank retail dan komersial terbesar di Indonesia. Bank ini berdiri pada tahun 1971 sebagai peleburan usaha dari Bank Kemakmuran, Bank Industri Djaja, dan Bank Industri Dagang Indonesia. Di tahun berikutnya, PaninBank mendapat izin beroperasi sebagai bank devisa. Kemudian sepuluh tahun setelah itu, tepatnya pada tahun 1982, PaninBank secara resmi menjadi perusahaan publik dengan menjual saham pertamanya di Bursa Saham Jakarta, sekaligus sebagai bank pertama di Indonesia yang tercatat di lantai bursa.
PaninBank adalah salah satu dari sedikit bank yang dinyatakan mampu melalui krisis keuangan tahun 1998 tanpa bantuan rekapitalisasi dari Pemerintah Indonesia. PaninBank terus bertumbuh sejalannya waktu dan menempatkan dirinya sebagai salah satu bank SME terbaik di Indonesia, dengan terus menjaga komitmen tetap memberikan layanan terbaiknya di seluruh segmen nasabahnya meliputi retail, SME dan mikro, komersial, korporat dan treasury. PaninBank juga senantiasa mengkinikan dirinya dengan perkembangan teknologi perbankan, memastikan layanan digital, mobile dan internet banking serta jaringan atmnya tetap unggul dalam melayani nassbahnya yang tersebar di seluruh pelosok nusantara.
5
Bunga
Untuk biaya provisi adalah 3% dari pinjaman. Pembayaran cicilan untuk tenor 12 bulan suku bunganya 0,88%, tenor 24 bulan suku bunganya sebesar 0,99%, dan tenor 36 bulan adalah 1,29%. Denda keterlambatan pembayaran 6% dari sisa pengajuan kredit. Jika Anda melakukan pelunasan lebih awal dari tenor akan dikenakan penalti 6% dari sisa pinjaman yang belum dilunasi. Biaya tahunan yang di setup diawal satu kali untuk pinjaman dengan jangka 24 bulan adalah sebesar Rp. 50.000 dan Rp.100.000 untuk pinjaman dengan jangka waktu 36 bulan.
dika
Kredit Express Panin merupakan salah satu jenis pinjaman dari Bank Panin yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan nasabahnya. Kredit Express Panin memiliki beberapa biaya yang dibebankan, seperti biaya administrasi sebesar Rp 50 ribu setiap tahunnya dan biaya provisi sebesar 3% dari jumlah pinjaman. Selain itu, Kredit Express Panin membebankan beberapa denda kepada nasabahnya, seperti denda keterlambatan sebesar 6% dan penalty percepatan pelunasan sebesar 7%.