apakah maksud premi dari asuransi syariah
halo, saya kurang pengetahuan tentang keuangan syariah, namun saya paham dasar dasarnya saja. Yang jadi pertanyaan saya adalah kenapa ada premi di asuransi syariah, dan apa maksudnya?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Alika Lestari
Baik asuransi syariah ataupun konvensional, ada yang namanya premi. Premi adalah kewajiban setiap peserta asuransi untuk memberikan sejumlah dana pada perusahaan asuransi dengan ketentuan yang berlaku. Dalam asuransi syariah, premi ini akan disetorkan nasabah namun tetap menjadi hak nasabah. Dana ini diniatkan untuk kebajikan serta investasi. Nantinya, dana ini akan dikembangkan sesuai dengan instrumen investasi syariah sehingga halal. Nantinya, keuntungan yang akan didapat dibagi rata antara nasabah dan pihak perusahaan. Tidak diambil sendiri. Nah, itulah beberapa pertanyaan tentang asuransi syariah yang sering ditanyakan orang sebelum membelinya. syariah tidak riba. Sebab, tujuan dari adanya asuransi ini adalah untuk tolong menolong, bukan untuk mencari keuntungan.Perbedaan utama dari asuransi syariah dan konvensional terletak pada akadnya. Seperti yang sudah Anda tahu. Akad dalam asuransi syariah itu sangat banyak. Anda bisa melihatnya di atas. Sedangkan akad dalam asuransi konvensional tidak. Mereka hanya berdasarkan atas saling percaya atau akad jual beli. Pembagian keuntungannya pun berbeda. Asuransi syariah memberikan keuntungan bersama sedang konvensional untuk perusahaan.
Angelica
Baik pada asuransi konvensional maupun syariah, premi tetap ada namun memang dikelola secara berbeda. Pada asuransi konvensional dikelola sebagian untuk diinvestasikan kepada instrumen investasi bebas (tanpa melihat halal atau tidak), sedangkan pada asuransi syariah selain dikelola dengan akad Tabaru' yaitu untuk kepentingan bersama di antara peserta ketika terjadi risiko tak terduga, sebagian dananya dikelola dengan akad Tijarah yaitu dikelola dan diinvestasikan ke dalam instrumen investasi yang halal, seperti bebas riba, bebas judi dan bebas ketidakjelasan dana.
Devika
Premi tetap berlaku pada asuransi syariah yang membedakan hanya pengelolaan dananya yang berbeda dan berasaskan syariat Islam. Penetapan premi dari asuransi syariah ditentukan dengan aspek seperti jenis produk asuransi yang dipilih jiwa atau non-jiwa, usia calon pemegang polis, jangka waktu perlindungan yang diharapkan usia, gaya hidup, jumlah tertanggung dalam polis asuransi, dan cakupan perlindungan.
Alex David
Premi juga berlaku pada asuransi syariah, karena memang konsep asuransi syariah masih ada yang mirip dengan asuransi konvensional yang beda hanya dikelola berdasarkan asas syariah. Premi memudahkan peserta asuransi syariah untuk mendapatkan manfaat perlindungan yang ditawarkan dari produk asuransi tersebut secara sah dan terikat sehingga peserta bisa mengetahui apa saja yang menjadi haknya dan kewajibannya selama mengikuti kepesertaan asuransi. Premi juga bisa dibayarkan secara bertahap misalnya dibayarkan bulanan atau tahunan tergantung kesepakatan polis yang berlaku.
Debora Kustanto
Premi pada asuransi syariah juga memiliki konsep yang sama dengan asuransi konvensional, yaitu sejumlah kewajiban yang dibayarkan oleh pemegang polis kepada pihak asuransi agar nantinya ketika terjadi suatu risiko dan pemegang polis asuransi mengajukan klaim, perusahaan asuransi berkewajiban membayarkan pertanggungan yang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Ragil
Premi merupakan jumlah dana yang harus dibayarkan pada waktu tertentu kepada Perusahaan Asuransi. Sedangkan pengertian Premi Asuransi Syariah adalah dana kontribusi yang diberikan kepada Perusahaan Asuransi untuk dikelola secara Syariah. Asuransi Syariah memberlakukan Dana Tabarru’ sebagai “pengganti” Premi. Ketika Anda membeli salah satu produk Asuransi Syariah, Perusahaan Asuransi akan menjelaskan bahwa Nasabah harus berkontribusi dana Dana Tabarru’. Dana Tabarru’ adalah kumpulan kontribusi dari para Nasabah untuk keperluan tolong menolong atau subsidi silang jika salah satu Nasabah mengalami kejadian buruk. Misalnya, Nasabah A sakit dan dirawat di rumah sakit. Dana Tabarru’ akan dikeluarkan untuk membiayai Nasabah A. Dengan kata lain, Dana Tabarru’ berfungsi untuk membayar klaim manfaat Asuransi Syariah.
Emi
Asuransi adalah produk keuangan yang memberikan Anda proteksi dari berbagai resiko yang akan dihadapi di masa depan. Untuk melindungi Anda dari berbagai macam resiko yang mungkin terjadi, Anda harus membayarkan sejumlah dana yang disebut dengan premi. Jadi baik di asuransi konvensional maupun Syariah mengenal istilah premi, yang membedakan adalah cara pengelolaan premi tersebut. Untuk asuransi Syariah premi terkumpul dikelola oleh penerima amanah dengan sistem tolong menolong. Sedangkan di asuransi konvensional premi yang dibayar sebagian untuk biaya asuransi dan sisanya untuk investasi.