BNI
Bank Negara Indonesia (BNI) pada awalnya didirikan untuk berfungsi sebagai Bank Sentral pada tahun 1946. Kemudian pad 1968 statusnya dirubah menjadi Bank Umum Milik Negara dengan tugas utama untuk memperbaiki perekonomian rakyat dan ikut serta dalam pembangunan nasional.
Tahun 1992 melalui peraturan pemerintah, bentuk badan hukum BNI resmi dirubah menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas (Persero). Kemudian pada 1996, BNI resmi melantai di Bursa Efek Jakarta dan Surabaya, sekaligus sebagai bank BUMN pertama yang menjadi perusahaan publik. Sejak itu pula BNI telah melakukan beberapa aksi korporasi seperti rekapitaliasi dan divestasi saham oleh pemerintah, termasuk juga melakukan penawaran umum saham terbatas, demi untuk menjaga daya saing dan struktur keuangannya di lingkup industri perbankan nasional.
Untuk memenuhi ketentuan undang-undang terkait perseroan terbatas, BNI juga telah melakukan beberapa kali perubahan anggaran dasar, yang terakhir terjadi pada 2015.
Saat ini 60% saham BNI dimiliki oleh pemerintah Indonesia dan 40% sisanya dimiliki oleh publik baik perorangan maupun institusi, dalam negeri dan juga asing. Berdasarkan total aset, total kredit dan total dana pihak ketiga, BNI menduduki peringkat bank nasional terbesar ke-4.
BNI terus berkomitmen memberikan layanan finansial terpadu untuk nasabahnya dan untuk menjamin kelangsungan hal ini BNI dibantu oleh sejumlah anak perusahaan, BNI tetap terus berinovasi memberikan layanan penyediaan dana dan fasilitas pinjaman, mulai dari tingkat korporasi, menengah dan kecil. BNI juga selalu menyesuaikan produknya untuk dapat memenuhi kebutuhan berbagai segmen usia mulai dari anak usia sekolah, remaja, dewasa bahkan untuk mereka yang memasuki masa pensiun.
5
fahmi
Tidak ada kata menyerah dalam berusaha, dan untuk itulah produk pinjaman ini tersedia. BNI Fleksi memberikan solusi untuk permasalahan kebutuhan dana anda. BNI Fleksi memberikan maksimum plafond kredit sampai dengan 500 juta. *); Maksimum tenor sampai dengan 15 tahun. *)Tanpa syarat agunan. Namun pinjaman ini hanya diberikan kepada Pegawai Aktif yang mempunyai penghasilan tetap (fixed income) yang pembayaran gajinya (payroll) disalurkan melalui BNI, untuk keperluan konsumtif yang tidak bertentangan dengan peraturan maupun Undang-Undang yang berlaku.
wiwit
BNI Fleksi merupakan salah satu jenis pinjaman dari Bank BNI yang dapat digunakan untuk kebutuhan produktif dan konsumtif nasabah. Namun pinjaman BNI Fleksi diperuntukkan bagi nasabah yang berstatus pegawai tetap yang memiliki pendapatan tetap. Jadi, anda tidak dapat mengajukan pinjaman BNI Fleksi karena anda bukan berstatus sebagai pegawai tetap. Namun, anda dapat mengajukan pinjaman lain dari Bank BNI atau Bank lain untuk memenuhi kebutuhan anda.
Aster
BNI Fleksi cocok untuk kebutuhan produktif dan konsumtif nasabah. Namun pinjaman BNI Fleksi hanya memungkinkan untuk diajukan oleh nasabah dengan profesi karyawan tetap yang payrollnya disalurkan melalui BNI sehingga kecil kemungkinan Anda dapat mengajukan kredit ini. Walaupun begitu, untuk memenuhi kebutuhan Anda bisa mencoba pengajuan pinjaman jenis lainnya dari Bank BNI atau Bank lain.