apakah peserta asuransi boleh tidak membayar tabaruf
Ada 3 pertanyaan terkait kontribusi dana tabarru yang ingin saya ketahui: 1). Apakah boleh peserta asuransi tidak membayar kontribusi tabarru’ namun perusahaan membayar kontribusi tabarru?; 2). Apakah kontribusi tabarru’ boleh dibayarkan pada akhir masa proyeksi investasi atau harus pada awal periode asuransi syariah?; 3). Apakah kontribusi tabarru’ tahun pertama boleh dikenakan pada tahun kedua? mohon bantuan nya untuk menjawab pertanyaan saya bagi yang paham. terima kasih
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Jelita Susanti
hai, kebetulan ini adalah pertanyaan yang sering diajukan oleh beberapa calon konsumen kami. Berikut jawabannyha. 1, Bahwa Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) pada dasarnya usaha saling tolong menolong (ta’awuni) dan melindungi (takafuli) di antara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana tabarru’ yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu. (Cfm. Fatwa DSN No 21/DSN-MUI/X/2001Tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah). 2, Bahwa Akad Tabarru’ merupakan akad yang harus melekat pada semua produk asuransi. Akad Tabarru’ pada asuransi adalah semua bentuk akad yang dilakukan antar peserta pemegang polis. (Cfm. Fatwa DSN NO: 53/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi Syari’ah). 3.Atas dasar pertimbangan No. 1 dan 2 diatas, maka Tabarru’ atau Dana Tabarru’ harus dibentuk di awal periode asuransi syariah berapapun besarnya, yang berasal dari peserta atau pemegang polis. Tidak ada asuransi syariah bila tidak ada dana/kontribusi tabarru’. Apabila terdapat pengajuan produk asuransi syariah yang dalam produknya tersebut tidak menentukan pembayaran kontribusi tabarru oleh peserta sejak awal sehingga tidak terbentuk dana tabarru (tabarrufund), maka produk tersebut tidak sejalan dengan filosofi dan prinsip asuransi syariah.