darimanakah dana kepemilikan dari asuransi syariah
halo, saya ingin bertanya kepada yang paham mengenai asuransi syariah. Karena menurut prinsipnya mereka tidak melkaukan riba, jadi darimanakah dan kepemilikan mereka? Mohon jawabannya untuk keperluan tugas kuliah. Terima kasih
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Andhi Satria
hai, kebetulan saya pernah magang di kantor ausransi syariah dan paham akan pertanyaan anda. Jadi Lalu millik siapa uang yang dikumpulkan ke dalam sebuah perusahaan asuransi tersebut? Di dalam asuransi syariah, dana tersebut setidaknya dibagi menjadi tiga bagian yaitu dana tabarru’, dimana untuk menolong nasabah yang terkena musibah, kemudian dana investasi yang mana akan dikembangkan di dalam instrumen syariah dan menjadi hak dari nasabah yang besarannya ditentukan oleh kinerja investasi, selain itu juga ujrah atau upah, dimana sebagai imbal jasa dari pengelolaan keuangan dari dana para nasabah dan menjadi hak dari perusahaan asuransi.Bagaimana sistem dari ketiga akad dalam asuransi syariah tersebut? Untuk akad tijarah sendiri bisa dibilang komersil, dimana semua bentuk akad yng mana dilakukan untuk tujuan komersil. Dan akad tersebut diterapkan di sebuah asuransi unit link syariah untuk pengelolaan dana investasi yang nantinya akan dikembangkan ke dalam instrumen investasi syariah. Kmeudian untuk akad tabarru’ sendiri merupakan sebuah bentuk akad yang mana dilakukan dengan tujuan kebaikan serta tolong menolong, tidak untuk komersil. Dalam artian hibah atau pemberian. Sedangkan untuk akan wakalah bilujrah sendiri merupakan sebuah akad pemberian kuasa yang mana diberikan oleh para nasabah asuransi kepada perusahaan asuransi yang memberikan imbalan atau pemberian ujrah yaitu upah dimana dengan pertimbangan profesionalismen. Nah, Jadi itulah beberapa pertanyaan tentang asuransi syariah yang biasa ditanyakan oleh sebagian besar masyarakat yang ingin mengajukan asuransi syariah. Dengan demikian Anda tak perlu khawatir lagi jika ingin mengajukan asuransi tersebut karena semuanya sudah terjamin
Ratih
Dalam asuransi syariah, sebagian premi yang terkumpul dari dana peserta asuransi syariah akan diinvestasikan kepada instrumen-instrumen investasi yang sesuai dengan syariat Islam seperti bebas riba, judi, dan ketidakjelasan dana yang akan diawasi langsung oleh Dewas Pengawas Syariah (DPS), yang akan memeriksa dengan seksama dijalankan berasaskan syariat Islam
Suhendra
Kepemilikan dana dari asuransi syariah didapatkan dari premi yang terkumpul dari seluruh dana peserta asuransi syariah, yang akan dikelola dengan 2 akad yaitu akada Tabaru' yang bertujuan untuk kepentingan bersama dan akan digunakan ketika terjadi risiko tak terduga oleh peserta polis, misalnya sakit, mengalami kecelakaan dan membutuhkan perawatan medis hingga meninggal dunia. Sebagian dana dari premi akan diatur dengan akad Tijarah yaitu memberi keuntungan dengan syariat Islam dimana dana akan diinvestasikan oleh pihak perusahaan asuransi yang diberikan wewenang kepada instrumen-instrumen investasi yang sesuai dan diasaskan oleh syariat Islam seperti bebas riba, judi, dan ketidakjelasan dana.
Tito
Pada asuransi syariah, tidak melakukan riba atau investasi yang non halal. Melalui produk asuransi Syariah ini, setiap peserta asuransi mengumpulkan dana dan dikelola perusahaan asuransi, nantinya digunakan untuk meringankan beban peserta lain yang tertimpa resiko. Dana yang didonasikan merupakan hasil investasi bersama yang dilakukan berdasarkan perjanijan dan resiko yang jelas. Dengan demikian pengelolaan dana asuransi syariah didasarkan atas kerja sama, tanggung jawab, perlindungan dan saling tolong menolong antar anggotanya.
Huda
Dalam asuransi syariah, kepemilikan dana peserta asuransi didapatkan dari 2 sumber yaitu terkumpul dari uang premi yang dibayarkan para peserta asuransi syariah dan yang kedua adalah dari hasil dari investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi syariah atas sebagian dana yang dibayarkan dari premi oleh peserta asuransi kepada instrumen-instrumen yang memenuhi asas syariat Islam, seperti bebas judi, bebas riba, dan bebas ketidakjelasan dana.
Galuh Putra
Kepemilikan dana asuransi syariah didapatkan dari 2 sumber yaitu dana tabarru' yang digunakan untuk kepentingan bersama para peserta asuransi syariah. Dan ada juga dana yang dikelola dengan asas Tijarah yaitu mendapatkan keuntungan seluas-luasnya dimana sebagian premi dilokasikan oleh perusahaan asuransi yang diberi kuasa kepada berbagai instrumen investasi yang bebas riba, bebas ketidakjelasaan dana dan bebas judi sekaligus diawasi ketat oleh DPS.