Jelaskan bagaimana mekanisme asuransi syariah dan investasinya
halo, saya baru dibidang asuransi, apalagi asuransi syariah. Saya ingin bertanya kepada teman teman yang paham akan bidang ini. pertanyaan saya adalah Jelaskan bagaimana mekanisme asuransi syariah dan investasinya
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Tumut Sunarjo
mekanisme asuransi syariah sebenarnya sama saja dengan asuransi umum nya bu, hanya saja mungkin ada beberapa spesifikasi yang lebih khusus. Berikut mekanisme asuransi syariah yang saya tahu.Penjelasan mekanismenya : peserta menyerahkan sejumlah premi, perusahaan asuransi menerima premi dari peserta yang dimasukkan ke dalam kumpulan dana peserta, perusahaan asuransi menginvestasikan dana yang terkumpul kepada investor dengan prinsip syariah (mudhorobah atau musyarokah), investor melakukan investasi dan menyerahkan sebagian keuntungannya kepada perusahaan asuransi sesuai kesepakatan, perusahaan asuransi menerima keuntungan dari investor yang dimasukkan ke dalam kumpulan dana peserta, perusahaan asuransi menyerahkan pembayaran klaim kepada peserta yang tertimpa musibah atau peserta yang habis masa kontraknya, atau peserta yang mengundurkan diri.
Cokro
Terdapat beberapa akad dalam asuransi syariah yaitu akad Tabaruu' dimana semua dana yang dikumpulkan oleh para peserta asuransi syariah ke dan Tabaruu' diperuntukkan untuk saling membantu (ta'awun) peserta lainnya ketika terjadi risiko yang menimpa misalnya sakit atau kecelakaan yang memerlukan perawatan medis, sampai tutup usia. Ada juga akad lainnya yaitu Akad Tijarah yang terdiri dari Mudharabah, Wakalah, Syirkah, Wadiah, dimana sebagaian dana yang terkumpul dari peserta akan dikelola oleh pihak perusahaan asuransi syariah dan akan diinvestasikan ke berbagai instrumen investasi yang berbasis Islam, dengan ketentuan bebas dari hal-hal berikut riba, judi (maisir) dan ketidakjelasan dana (harar).
Nuki
Mekanisme asuransi syariah adalah produknya berasaskan ajaran syariat Islam, baik akad-akad yang mengatur, sistem pengelolaan dana, sistem kepemilikkan dana, pembagian profit, proses pengklaiman dana, sampai tersedianya Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dari segi pengelolaan dana, terdapat 2 akad yaitu Tabaru' yang ditujukan untuk kepentingan umum dan dipergunakan ketika terjadi suatu risiko di antara tertanggung, dan akad lainnya adalah Akad Tijarah (Mudharabah, Wakalah, Syirkah, Wadiah) dimana dana peserta dikelola oleh perusahaan asuransi syariah ke berbagai instrumen investasi yang sesuai dengan ajaran Islam, seperti bebas riba, judi, dan ketidakjelasan dana (harar).
Fian Asta
Mekanisme asuransi syariah yaitu dana dari peserta asuransi dikelola dengan asas Tabaruu' yang dipergunakan untuk kepentingan bersama para peserta asuransi syariah ketika terjadi risiko terhadap salah satu peserta asuransi. Untuk investasi, perusahaan asuransi syariah yang diberikan kuasa oleh peserta asuransi akan mengelola sebagian dana yang dibayarkan oleh peserta asuransi ke dalam berbagai instrumen investasi yang berasaskan ajaran Islam, yaitu bebas ketidakjelasan dana, bebas riba dan bebas judi dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Angelie Arian
Sistem asuransi syariah landasan utamanya adalah ajaran Islam, dari akad-akad yang melatarbelakangi pada pengelolaan dananya yaitu akad Tabarru' dan akad Tijarah yang mementingkan agar dana peserta dikelola dengan bebas judi, bebas riba, dan bebas ketidakjelasaan dana tak hanya itu alokasi dana juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) sehingga terjamin kehalalannya. Sistem risiko, kepemilikan dana, dan profit juga diutamakan untuk keutamaan peserta asuransi.
Wanda
Asuransi Syariah memiliki mekanisme kerja yang jelas. Secara sekilas, asuransi syariah kental sekali menganut ajaran-ajaran agama Islam, mulai dari investasi, transaksi, zakat dll. Asuransi Syariah memiliki sistem transaksi yang halal. Selain itu, Asuransi ini menganut sistem tolong menolong dan sharing risk.