Cara perhitungan skor kredit untuk KTA
Bagaimanakah perhitungan skor kredit yang dilakukan oleh pihak Bank terhadap finansial kita selaku peminjam sebelum melakukan peminjaman? Apa saja yang dihitung dan berapa skor kredit yang diperlukan agar bisa melakukan peminjaman KTA di Bank? Karena jika saya bisa melakukan perhitungan sendiri, jadi tidak perlu datang ke Bank lagi jika ternyata saya tidak memenuhi syarat.
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Andrea
Untuk perhitungan dan rumus mendapatkan skor kredit tersebut, hanya pihak BANK lah yang tau. Namun sebagai pemohon anda bisa saja melakukan pengecekan skor kredit melalui OJK dan juga BI. Pada OJK menggunakan layanan ALIK dan pada BI dinamakan BI Checking. Silahkan daftar di salah satu penyedia layanan tersebut dan isilah data-data yang diminta dengan tepat.
eno
Jika sebelum melakukan pinjaman KTA, namun ada jenis pinjaman lain yang dimiliki oleh calon debitur semisal kartu kresit maka skor yang diberlakukan bank terbagi 5, yaitu 1 berarti Lancar, 2 berarti Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, (tercatat menunggak kredit 1-90 hari), Skor 3: Kredit Tidak Lancar (tercatat menunggak kredit 91-120 hari), Skor 4 Kredit Diragukan (tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari) dan Skor 5 adalah yang paling tidak bagus yaitu Kredit Macet (tercatat menunggak kredit lebih 180 hari). Jika masih berada di skor 1-2, pihak bank masih mungkin menyetujui pengajuan KTA yang diajukan namun jika skor 3-5 kemungkinan pengajuan akan ditolak. Yang dihitung bank biasanya rasio utang yang dimiliki oleh calon debitur dan kesanggupan membayar (dibuktikan dengan slip pendapatan atau PPH 21). Anda sebagai debitur bisa melakukan pengecekan BI checking melalui OJK untuk melihat skor kredit Anda selama ini dan apakah memenuhi syarat pengajuan pinjaman baru.
Deriwan
Selain menghitung skor kredit kita yaitu BI Checking, perlu diketahui bahwa jumlah kredit yang disetujui oleh bank juga diperhitungkan dari jumlah penghasilan kita. Total kredit yang boleh kita dapatkan adalah tidak boleh lebih dari 40% total penghasilan kita. Misalnya pendapatan kita 10 juta rupiah per bulan, maka cicilan dari kredit-kredit kita jika ditotal tidak boleh lebih dari 4 juta rupiah (termasuk bunganya).