Bank Sinarmas
PT Bank Sinarmas Tbk. berdiri pada tahun 1989 dimana awalnya bernama PT Bank Shinta Indonesia. Di tahun 1995, bank memperoleh status sebagai Bank Umum Devisa. Pergantian nama menjadi PT Bank Sinarmas terjadi pada Desember 2006, dimana setahun sebelumnya kelompok usaha Sinar Mas mengambil alih 21% saham PT Bank Shinta Indonesia.
Di tahun 2009, Bank Sinarmas memperoleh ijin pendirian Unit Usaha Syariah dari BI dan juga memperoleh pengesahan dalam melakukan kegiatan usaha Wali Amanat oleh Bapepam (sekarang menjadi OJK). Capaian ini pun disusul dengan menjadi perusahaan terbuka. Bank Sinarmas mencatatkan saham pertamanya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Desember 2010.
Bank Sinarmas hadir melayani masyarakat Indonesia dengan produk-produk unggulan perbankannya baik untuk perorangan maupun para pelaku bisnis. Produk konvensional simpanan, pinjaman, sampai produk investasi, pengelolaan reksadana kartu kredit dan bancassurance lengkap dimiliki untuk memenuhi kebutuhan nasabahnya. Sebagai bagian dari Sinar Mas Group, Bank Sinarmas juga memiliki jaringan skala nasional yang luas, terutama di lokasi-lokasi bisnis Sinar Mas Group, yang tentunya juga siap memberikan pelayan terbaiknya pada masyarakat di sekitarnya.
5
Anugrah
Untuk membuat kartu ini, nasabah tidak akan dikenakan biaya administrasi. Untuk limit dari penggunaan karu Debit GPN Sinarmas ini, tarik tunai di ATM adalah Rp10.000.000/ hari, transfer antar rekening di Mesin ATM Sinarmas yaitu Rp2.000.000.000/ hari, transfer online ke bank lain yaitu Rp25.000.000,00 / hari, dan untuk belanja sebesar Rp20.000.000,00/ hari.
Mamat
Ya benar, tidak ada biaya untuk membuat Kartu Debit GPN Bank Sinarmas ini. Selain itu, jika anda memiliki kartu debit jenis lain dari Bank Sinarmas, anda dapat menukarnya dengan Kartu Debit GPN ini. Kartu Debit GPN Bank Sinarmas ini memiliki limit tarik tunai sebesar Rp 10 juta per hari, limit transfer antar bank sebesar Rp 2 miliar per hari, limit transfer ke bank lain sebesar Rp 25 juta per hari, dan limit untuk transaksi belanja sebesar Rp 20 juta per hari.
Linda
Apa yang membedakan jenis kartu debit GPN dengan kartu debit standard yang dikeluarkan oleh pihak bank sebelumnya? Apakah ada transaksi yang memang hanya bisa dilakukan dengan kartu jenis GPN ini saja? Apakah ada perbedaan biaya administrasi yang akan dibebankan kepada nasabah untuk kartu debit GPN ini selain biaya pembuatan kartu?