Adira Insurance
Adira Insurance dengan nama resminya PT Asuransi Adira Dinamika adalah salah satu perusahaan asuransi terkemuka Indonesia dengan layanan yang sangat menyeluruh baik untuk segmen personal- non jiwa maupun bisnis. Di pasar konsumer Indonesia, Adira Insurance hadir dengan produk unggulannya meliputi asuransi mobil, asuransi motor, asuransi kesehatan dan asuransi perjalanan. Perusahaan ini pun melengkapi layananannya dengan juga menyediakan produk-produk seperti asuransi properti, kecelakaan diri, alat berat, rekayasa, dan berbagai macam asuransi lainnya.
Dengan dukungan jaringan yang saat ini telah menjangkau pelosok nusantara dengan lebih dari 50 outlet tersebar dan dengan pemanfaatan teknologi digital terkini yang memungkinkan nasabahnya dapat membeli produk asuransi dan melakukan klaim secara online dari mana saja dan kapan saja, mengkukuhkan Adira Insurance sebagai salah satu asuransi terdepan di Indonesia.
Sejak berdiri sampai dengan saat ini, Adira Insurance adalah bagian dari grup Bank Danamon. Pada tahun 2018, Zurich Insurance Group mengumumkan telah menandatangani perjanjian akan mengakuisisi 80% kepemilikan PT Asuransi Adira Dinamika sekaligus akan menjadi pemegang saham mayoritas. Sesuai informasi pada situs resmi asuransi Zurich, transaksi saat ini sedang menunggu persetujuan regulator.
5
titian
Untuk Kematian dan Cacat Tetap Akibat Kecelakaan limitnya Rp75.000.000. Biaya Perawatan Medis akibat Kecelakaan Maksimal Rp 50.000.000 dan Sakit maksimal Rp 3.000.000. Biaya Evakuasi Medis Darurat dan Repatriasi Jenazah karena Kecelakaan maskimal Rp25.000.000. Pembatalan Perjalanan dan Penundaan Perjalanan maksimal Rp3.000.000. Kerusakan dan Kehilangan Bagasi Tercatat maksimal Rp 2.000.000 atau Rp 200.000/kg. Kehilangan Barang Pribadi maksimal Rp 1.000.000 (Rp 500.000/item). Keterlambatan Penerbangan maksimal Rp 300.000/6 jam (Maks Rp 600.000). Kehilangan Dokumen Perjalanan maksimal Rp250.000 dan Tanggung Gugat Pribadi maksimal Rp15.000.000.
Tantri
Asuransi Travellin Domestic Silver memiliki limit yang cukup besar, seperti limit untuk pertanggungan kematian dan cacat permanen adalah Rp 75 juta, limit kerusakan bagasi sebesar Rp 2 juta, limit biaya evakuasi medis sebesar Rp 25 juta, limit keterlambatan perjalanan sebesar Rp 600 ribu, biaya perawatan medis maksimal Rp 50 juta, dan limit biaya tanggung gugat pribadi sebesar Rp 15 juta.