MSIG Indonesia
PT Asuransi MSIG Indonesia adalah salah satu perusahan asuransi umum non jiwa terkemuka di Indonesia yang saat ini hadir di 7 kota besar di Indonesia dengan layanan asuransi lengkap untuk segmen personal maupun komersial.
Asuransi MSIG Indonesia adalah bagian dari MSIG dimana holdings ini merupakan anak perusahaan dari Mitsui Sumitomo Insurance Company yang tergabung dengan MS&AD Insurance Group. Hal ini memberikan keunggulan tersendiri bagi MSIG pertama dengan dukungan Mitsui Sumitomo Insurance Company sebagai perusahaan asuransi dengan peringkat keuangan kuat dari lembaga pemeringkat terkemuka, dan juga sebagai bagian dari MS&AD Insurance Group, dimana holding group ini adalah salah satu kelompok asuransi umum terbesar di dunia, hadir di 39 negara dan 14 di antaranya berada di Asia.
Di Indonesia sendiri, MSIG diawali di tahun 1970 dimana PT Maskapai Asuransi Indonesia ditunjuk menjadi Agen Umum untuk Taisho Marine and Fire Insurance Co, Ltd. Jepang. Pada tahun 1975 kedua perusahaan bergabung dan mendirikan PT Asuransi Insindo Taisho. Di tahun-tahun berikutnya perusahan terus mengalami transformasi kepemilikan hingga akhirnya pada tiba pada bentuk yang sekarang hadir di tengah-tengah masyarakah Indonesia.
PT Asuransi MSIG Indonesia terus berusaha memberikan solusi asuransi yang efektif, efisien dan mudah dipahami dengan layanan yang datang dari hati.
5
Gumilar
Pada MSIG Travel Business B terdapat manfaat perlindungan bagasi dan barang pribadi dengan rincian yakni kerugian barang pribadi dengan maksimum 20 juta, penundaan bagasi berlaku selama 6 jam dengan maksimum 4 juta, kehilangan dokumen dengan maksimum 5 juta yang terakhir kerugian kehilangan uang dengan maksimal 10 juta
Dennis
Untuk perlindungan barang bawaan pada MSIG Travel Business B adalah, kerugian barang bagasi pribadi sebesar RP 1 juta per item atau maksimal Rp 20 juta, kerugian kehilangan uang sebesar Rp 5 juta atau maksimal Rp 20 juta, penundaan bagasi sebesar Rp 500 ribu per 6 jam dan maksimal RP 4 juta, dan kehilangan dokumen perjalanan sebesar Rp 500 ribu per item atau maksimal RP 5 juta.