MSIG Indonesia
PT Asuransi MSIG Indonesia adalah salah satu perusahan asuransi umum non jiwa terkemuka di Indonesia yang saat ini hadir di 7 kota besar di Indonesia dengan layanan asuransi lengkap untuk segmen personal maupun komersial.
Asuransi MSIG Indonesia adalah bagian dari MSIG dimana holdings ini merupakan anak perusahaan dari Mitsui Sumitomo Insurance Company yang tergabung dengan MS&AD Insurance Group. Hal ini memberikan keunggulan tersendiri bagi MSIG pertama dengan dukungan Mitsui Sumitomo Insurance Company sebagai perusahaan asuransi dengan peringkat keuangan kuat dari lembaga pemeringkat terkemuka, dan juga sebagai bagian dari MS&AD Insurance Group, dimana holding group ini adalah salah satu kelompok asuransi umum terbesar di dunia, hadir di 39 negara dan 14 di antaranya berada di Asia.
Di Indonesia sendiri, MSIG diawali di tahun 1970 dimana PT Maskapai Asuransi Indonesia ditunjuk menjadi Agen Umum untuk Taisho Marine and Fire Insurance Co, Ltd. Jepang. Pada tahun 1975 kedua perusahaan bergabung dan mendirikan PT Asuransi Insindo Taisho. Di tahun-tahun berikutnya perusahan terus mengalami transformasi kepemilikan hingga akhirnya pada tiba pada bentuk yang sekarang hadir di tengah-tengah masyarakah Indonesia.
PT Asuransi MSIG Indonesia terus berusaha memberikan solusi asuransi yang efektif, efisien dan mudah dipahami dengan layanan yang datang dari hati.
5
Wita
Yang pertama harus dilakukan adalah melaporkan kejadian dengan menghubungi call center MSIG dengan jangka waktu 30 hari, kemudian lengkapilah formulir klaim, jika klaim diterima maka akan diberikan surat konfirmasi tapi bisa saja akan diberikan surat penolakan apabila klaim anda tidak terjamin, terakhir klaim akan dibayarkan setelah semua lengkap
Doni
Untuk mengajukan klaim pada asuransi MSIG Travel Leisure A ini, anda harus melakukan pelaporan maksimal 30 hari dari kejadian ke call center atau kantor MSIG Indonesia terdekat dan memiliki dokumen lengkap. Setelah itu anda tinggal menunggu konfirmasi persetujuan klaim dan pembayaran klaim yang dilakukan oleh pihak asuransi.