Berapa sih pajak kendaraan bermotor, kalau mobil saya adalah BMW Z4 ?
Saya berencana membeli mobil pertama saya yang saya beli untuk saya pakai bersama keluarga, BMW Z4 . Saya pernah mendengar kalau pajak mobil itu, kalau beli lebih dari satu, akan progresif. Tapi saya ingin dijelaskan nih berapa sih tarif pajak mobil, dan kalau contohnya saya punya lebih dari satu, pajak progresifnya itu seberapa besar sih sebenarnya?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Titi
Saya coba jawab kalau ini di DKI Jakarta ya. Setahu saya, tarif pajak untuk kendaraan pertama itu sebesar 2%. Motor juga sama. Jadi contohnya anda membeli satu mobil dan satu motor, itu belum dikenakan pajak progresif. Nah kalau sudah lebih, barulah kena. Kalau beli mobil BMW Z4 menurut saya sama saja tarifnya (kita bahas sebatas tarif ini saja ya, karena mungkin ada pajak lain kalau mobil tertentu).
Kusuma
Untuk kendaraan bermotor di Indonesia, pajak yang dikenakan adalah sebesar 2% x harga jual mobil anda. Contoh jika mobil BMW Z4 anda memiliki harga jual Rp 500 juta, berarti pajak mobil BMW Z4 anda adalah 2% x Rp 500 juta, yakni Rp 10 juta. Namun biasanya untuk membayar pajak kendaraan bermotor, terdapat biaya lain yang dibebankan, seperti sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan dan biaya admin.
Brundy
Pajak tahunan mobil tergantung dari spesifikasi dan tahun produk mobilnya. Untuk mobil BMW Z4 tahun 2019, pajak tahunannya sebesar Rp 15 Juta, belum termasuk tarif progresif. Selain itu tarif progresif juga bisa berbeda antar daerah di Indonesia sesuai daerah dimana KTP pemilik mobil dicetak dan tentunya akan mempengaruhi nomor polisi juga. Jika Anda masih memiliki mobil yang terdaftar atas nama yang sama, maka tarif pajak mobil kedua akan dikenakan lebih besar.
Melanie
Besarnya pajak sebuah kendaraan ditentukan oleh banyak faktor, diantaranya adalah tipe kendaraan dan tahun pembuatan kendaraan. Untuk BMW Z4 2019 Nilai NJKB nya adalh kurang lebih Rp 880.000.000. Pajak yang dikenakan Rp 8.800.000. Tentunya belum termasuk pajak progresif jika kendaraan yang Anda miliki lebih dari satu.