Kartu kredit saya apakah mendapat keringanan selama wabah covid 19?
Saya bertanya-tanya apakah Kartu kredit saya bisa mendapat keringanan selama wabah covid 19. Karena saya saat ini sedang kesulitan untuk membayar kartu kredit, karena toh saya baru saja kena PHK oleh perusahaan saya. Perusahaan saya ini tidak sanggup lagi untuk membayar gaji karyawannya, dan memang karena tidak memiliki penjualan apapun selama covid 19 ini.
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Windari Septy
Saya akan coba mambantu untuk menjawab pertanyaan anda. Selama masa covid 19 ini, kartu kredit sepertinya tidak mendapat ketentuan khusus dari pemerintah perihal keringanan pembayaran. Namun ada aturan baru dari Bank Indonesia per Mei 2020 ini, yang mendorong kartu kredit, contohnya Bank BNI, untuk memberikan keringanan bunga dan juga denda keterlambatan bayar.
Jaka
Setahu saya pemerintah memberikan keringan bagi masyarakat yang mengajukan kredit. Jadi cicilan kartu kredit termasuk kedalam keringanan tersebut. Namun lebih jelasnya, anda harus aktif tanya ke pihak bank apakah ada keringanan atau tidak. Memang masa pandemi covid 19 ini banyak yang sudah terdampak.
Leony
Pemerintah memang memberikan kelonggaran bagi masyarakat dalam bentuk relaksasi dan restrukturisasi. Yang saya tau hal tersebut meliputi Kredit kepemilikan motor, Kredit Kepemilikan Rumah, dan lain sebagainya. Untuk Kartu Kredit memang ada batas minimal yg perlu kita bayar, tetapi sepertinya hanya sementara, pada periode selanjutnya tetap harus dibayar. Jika tidak kita akan terkena bunga.