Apakah saya mendapat keringanan kartu kredit selama wabah covid 19?
Saya berfikir bahwa sudah seharusnya saya mendapat keringanan kartu kredit selama wabah covid 19. Karena kita kan sedang kesulitan secara ekonomi, dan tidak ada yang bisa kita lakukan selain menuruti anjuran pemerintah dengan diam di rumah. Namun tetap saja tagihan kartu kredit dikirimkan setiap bulannya. Saya yakin pasti ada kreinganan untuk ini.
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Agung Laksono
Saya akan coba menjawab sesuai dengan apa yang bisa saya jawab. Selama masa covid 19 ini, kartu kredit sepertinya tidak mendapat ketentuan khusus dari pemerintah perihal keringanan pembayaran. Namun ada aturan baru dari Bank Indonesia per Mei 2020 ini, yang mendorong kartu kredit, contohnya Bank BNI, untuk memberikan keringanan bunga dan juga denda keterlambatan bayar.
Jaka
Ya, pemerintah sudah memberikan keringan untuk orang yang memiliki kredit di lembaga perbankan. Bahkan pemerintah juga melarang pihak bank atau lembaga keuangan untuk memaksa pemilik kredit untuk membayar kreditnya. Hal ini merupakan kebijakan pemerintah untuk menolong masyarakat yang terkena dampak covid 19 ini.
Monica
Jika Anda adalah orang yang menganut paham pasti mendapatkan keringanan kartu kredit maka Anda harus siap-siap kecewa. Kartu kredit adalah alat pembayaran yang lebih pada kebutuhan konsumtif daripada untuk kebutuhan yang produktif jadi sangat sulit bagi Anda untuk mendapatkan keringanan karena masa pandemi.
Brenda
Justru kalau kita tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk membayar tagihan kartu kredit kita, maka penggunaan kartu kredit kita juga harus diminimalkan. Bantuan yang diberikan oleh pemerintah bukan dalam bentuk penghapusan tagihan kartu kredit melainkan bantuan dana tunai yang didistribusikan melalui rekening tertentu bagi yang terdaftar sebagai penerima bantuan.