Sebagai pensiunan, berapa besar potongan pajak yang saya bisa terima selama wabah covid 19?
Mohon infonya, apakah anda bisa membantu saya menjawab pertanyaan ini. Sebagai pensiunan, berapa besar potongan pajak yang saya bisa terima selama wabah covid 19? Bagaimanapun, saya yakin ada perubahan yang terjadi ditengah wabah covid 19 ini. Tidak ada salahnya untuk bertanya dan saling berbagi informasi. Dan harapan saya adalah agar semua bisa kembali normal seperti sedia kala. Mohon infonya. Informasi dari anda akan sangat membantu saya dalam urusan saya.
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Heri
Berikut respons saya terhadap pertanyaan yang anda berikan. Ada beberapa jenis insentif pajak. Diantaranya insentif PPh pasal 21, Insentif PPh Pasal 22 impor, Insentif angsuran PPh Pasal 25, insentif Pajak UMKM, dan banyak kebijakan lainnya. Anda bisa coba mengecek apa insentif yang relevan dengan anda. Ada juga kelonggaran pelaporan administratif yang mungkin juga relevan dengan anda.
Roni
Setahu saya, pajak pensiunan tidak mendapatkan intensif keringanan dari pemerintah. Memang benar pemerintah memberikan intensif keringanan pembayaran pajak. Namun intensif tersebut diberikan hanya untuk beberapa jenis pajak, seperti intesif PPh, intensif impor PPh, Intensif angsuran PPh, intensif PPN, dan intensif UMKM.
Monica
Sebelum mengetahui lebih lanjut, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu pajak apa yang anda maksud. Seorang pensiunan baik itu pensiunan pegawai swasta maupun pegawai negeri, tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak lagi. Karena pensiunan dianggap sudah tidak lagi memiliki penghasilan, maka sejumlah kewajiban pajaknya juga ditiadakan.