Sebagai pengusaha, insentif apa yang saya dapatkan selama wabah covid 19?
Mohon infonya, apakah anda bisa membantu saya menjawab pertanyaan ini. Sebagai pengusaha, insentif apa yang saya dapatkan selama wabah covid 19? Ditengah wabah covid 19 ini, ada saja pasti yang berubah, dan kita harus mencoba untuk beradaptasi dengan situasi seperti ini. Semoga wabah ini cepat berlalu, dan kita sama-sama kembali ke situasi normal sebelum wabah terjadi. Mohon infonya. Informasi dari anda akan sangat membantu saya dalam urusan saya.
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Ahmad
Saya akan coba mambantu untuk menjawab pertanyaan anda. Saat wabah covid 19 seperti ini, insentif dari pemerintah berkaitan dengan pajak. Sebagai contoh adalah pajak penghasilan yang tidak perlu dibayarkan selama 6 bulan, terhitung sejak bulan Maret. Ada juga beberapa potongan pajak dan keringanan untuk sanksi administrasi. Ada juga insentif dari perbankan perihal keringanan pembayaran kredit.
Sarah
Pemerintah memang memberikan beberapa intensif atau keringanan kepada masyarakat yang terkena dampak wabah covid 19 ini. Jika anda pengusaha, anda mendapatkan intensif dalam hal pembayaran pajak UMKM atau usaha anda. Selain itu, jika anda memiliki kredit di bank, anda dapat melakukan penundaan pembayaran kredit yang sudah diterbitkan peraturannya oleh pemerintah.