Selama wabah covid 19 ini, apakah saya mendapat insentif sebagai pengusaha?
Saya ingin mengetahui perihal berikut ini Selama wabah covid 19 ini, apakah saya mendapat insentif sebagai pengusaha? Bagaimanapun, saya yakin ada perubahan yang terjadi ditengah wabah covid 19 ini. Tidak ada salahnya untuk bertanya dan saling berbagi informasi. Dan harapan saya adalah agar semua bisa kembali normal seperti sedia kala. Terima kasih sebelumnya telah bersedia untuk membantu saya dalam hal ini.
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Adelia
Terima kasih sudah bertanya, saya akan coba untuk menjawab. Saat wabah covid 19 seperti ini, insentif dari pemerintah berkaitan dengan pajak. Sebagai contoh adalah pajak penghasilan yang tidak perlu dibayarkan selama 6 bulan, terhitung sejak bulan Maret. Ada juga beberapa potongan pajak dan keringanan untuk sanksi administrasi. Ada juga insentif dari perbankan perihal keringanan pembayaran kredit.
Dian
Untuk pengusaha yang terkena dampak pandemi covid 19 ini, pemerintah memberikan beberapa intensif untuk meringankan beban para pengusaha, seperti memberikan keringanan pajak 0,5% kepada para pengusaha, dan memberikan kemudahan untuk dapat menunda pembayaran kredit. Namun intensif yang diberikan tersebut hanya berlaku 4-6 bulan saja.